Jumat, 19 Februari 2010

ASAL-USUL PANCASIL
Ada tiga teori yang mengkaji asal-usul Pancasila. TEORI PERTAMA menyatakan, Pancasila berasal dari bumi Indonesia, lahir akibat proses kebudayaan bangsa Indonesia yang beragam, kemudian dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini sejak zaman penjajah Jepang bercokol di Indonesia.
Pancasila, menurut teori ini, merupakan ramuan yang mencakup semua ajaran agama yang hidup di Indonesia, pandangan hidup yang diwarisi dari nenek moyang dan gagasan pemikiran modern yang diperoleh dari para sarjana Indonesia didikan Barat pada masa penjajahan Belanda.
Berdasarkan sumberdaya semacam itulah Indonesia merdeka dibangun, di atas perpaduan yang harmonis dalam menampung segala macam keyakinan agama, ideologi perjuangan, dan paham kemasyarakatan yang tumbuh di seluruh wilayah Indonesia, selama masa perjuangan melawan penjajah Belanda dan Jepang.
Perpaduan ini mengambil prinsip-prinsip yang dianggap mewakili cita-cita semua golongan bangsa Indonesia yang memperjuangkan negara Indonesia merdeka, termasuk di dalamnya cita-cita umat Islam Indonesia.
Menurut teori ini, dalam merumuskan Pancasila, Soekarno telah berhasil memadukan aspirasi para pemimpin Islam ketika itu, yang berhasrat menjadikan Islam sebagai ideologi dan dasar negara, dengan cara memasukkan ke-Tuhan-an sebagai salah satu silanya.
Dalam ide pokok konsepsi ini, agaknya Pancasila ingin berdiri sebagai wakil kepercayaan seluruh umat beragama di negeri ini. Dalam perkembangan berikutnya, penguasa ingin mencari kepastian hukum atas keinginan tersebut, yang pada gilirannya melahirkan doktrin azas tunggal, dengan tujuan pokoknya “Mempancasilakan Umat Beragama”.
TEORI KEDUA menyatakan, Pancasila yang dikemukakan oleh beberapa orang pemimpin pergerakan Indonesia di dalam rapat BPUPKI dalam sidangnya pada bulan Juni 1945, adalah pengaruh dari kode moral ajaran Budha yang telah menjadi tuntunan dan tatanan hidup sehari-hari di dalam masyarakat, terutama masyarakat Jawa.
TEORI KETIGA menyatakan, Pancasila yang digagas oleh Mohamad Yamin, Soepomo,dan Ir. Soekarno adalah kepanjangan dari doktrin zionis yang telah dipropagandakan oleh tokoh-tokoh freemasonry di Asia pada umumnya, dan Asia Tenggara pada khususnya.
Teori ketiga ini dikemukakan oleh Abdullah Patani dalam risalah kecil berjudul “Freemasonry di Asia Tenggara”. Untuk membuktikan kebenaran teorinya itu, Abdullah Patani telah menunjukkan adanya persamaan antara sila-sila Pancasila dengan Khams Qanun Zionis, dan azas-azas ideologi negara yang dikemukakan oleh Nehru di India, Dr. Sun Yat Sen di Cina, Pridi Banoyong di Thailand, dan Andres Bonivasio di Filipina.
Adanya persamaan sila-sila yang lima tersebut, Abdullah Patani menyimpulkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sekedar persamaan gagasan secara kebetulan, melainkan pasti terdapat pengaruh kuat doktrin zionisme para tokoh-tokoh tersebut.
Soekarno dalam suatu pidato yang disampaikan di hadapan rapat BPUPKI (tanggal 1 Juni 1945) dengan terus terang mengakui bahwa ia terpengaruh oleh pemikiran Dr. Sun Yat Sen yang telah merumuskan dasar ideologinya dengan nama “San Min Chu I”. Soekarno juga mengakui, semasa berumur 16-17 tahun telah mendapat ajaran tentang paham internasionalisme dari seorang guru Belanda di Surabaya bernama A. Baars.
Abdullah Patani menyatakan, ideologi yang diambil oleh Dr. Sun Yat Sen berasal dari doktrin zionisme melalui gagasan Freemasonry Asia, dimana Sun Yat Sen termasuk anggotanya.
Soekarno pernah mengatakan, Pancasila merupakan dasar dan ideologi yang menampung semua aliran dan paham yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Namun Soekarno tidak menjelaskan bagaimana kongkritnya pelaksanaan sila-sila tersebut agar benar-benar dapat mewujudkan tatanan yang dikehendaki oleh masing-masing paham dan agama yang ada di Indonesia.
Soekarno jugaa sering melontarkan semboyan, bahwa semua agama itu sama, karena semua agama bertujuan mencapai kebaikan hidup. Semboyan itu, menurut Abdullah Patani, sama persis dengan doktrin freemasonry yang biasa disebut dengan floatisme.
Floatisme bertujuan mengambangkan keyakinan semua umat beragama, sehingga setiap pemeluk agama tidak boleh menyatakan keyakinannya secara khusus di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap pemeluk agama harus mencari titik persamaan agar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak didominasi oleh satu ajaran agama tertentu saja.
Bukan hanya Soekarno yang menganut floatsime (doktrin freemasonry) juga Mr. Mohamad Yamin, Mr. Soepomo, bahkan Haji Agus Salim.
(Dikutip dari buku berjudul “Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila”, Wihdah Press, Yogyakarta),
soal ulangan]
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat dan benar!

1. Kata yang digunakan saat bertemu dipagi hari?
_____________________________________

2. Kata yang pertama kali diucapkan ketika berkenalan serta sesudah berkenalan?
_______________________________________________________________

3. Kata yang diucapkan ketika lusa hari akan bertemu lagi?
_____________________________________________

4. Kata yang digunakan ketika akan beristirahat?
_____________________________________

5. Kata yang digunakan ketika keluar rumah?
__________________________________

6. Kata yang digunakan saat sudah makan dan merasakan nikmat?
___________________________________________________

7. Kata yang diucapkan kepada seseorang teman dekat yang sudah lama tidak bertemu serta jawabannya?
__________________________________________________________________

8. Kata yang digunakan ketika membuat kesalahan secara tidak sengaja?
________________________________________________________

9. Kata yang diucapkan ketika berterima kasih kepada atasan atau pimpinan?
___________________________________________________________

10. Kata yang diucapkan ketika mau makan?
_________________________________

11. Kata yang diucapkan ketika menyambut seseorang yang baru datang?
_______________________________________________________

12. Buatlah percakapan pendek atau boleh panjang dari mulai menyapa, perkenalan sampai berpamitan?
____________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Senin, 08 Februari 2010

Ejaan Yang Disempurnakan

PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN
(Edisi kedua berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 0543a/U/1987, tanggal 9 September 1987, dicermatkan pada Rapat Kerja ke-30 Panitia Kerja Sama Kebahasaan di Tugu, tanggal 16-20 Desember 1990 dan diterima pada Sidang Ke-30 Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia di Bandar Seri Begawan, tanggal 4-6 Maret 1991)
I Pemakaian Huruf
A Huruf Abjad
Abjad yang digunakan dalam ejaan bahasa Indonesia terdiri atas huruf yang berikut. Nama tiap huruf disertakan di sebelahnya.
Huruf
Nama
Huruf
Nama
Huruf
Nama
A a
B b
C c
D d
E e
F f
G g
H h
I i
a
be
ce
de
e
ef
ge
ha
i
J j
K k
L l
M m
N n
O o
P p
Q q
R r
je
ka
el
em
en
o
pe
ki
er
S s
T t
U u
V v
W w
X x
Y y
Z z
es
te
u
fe
we
eks
ye
zet
B Huruf Vokal
Huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf a, e, i, o, dan u.
Huruf Vokal
Contoh Pemakaian dalam Kata
Di Awal
Di Tengah
Di Akhir
a
e*
i
o
u
api
enak
emas
itu
oleh
ulang
padi
petak
kena
simpan
kota
bumi
lusa
sore
tipe
murni
radio
ibu
* Dalam pengajaran lafal kata, dapat digunakan tanda aksen jika ejaan kata menimbulkan keraguan.
Misalnya:
Anak-anak bermain di teras (téras).
Upacara itu dihadiri pejabat teras pemerintah.
Kami menonton film seri (séri).
Pertandingan itu berakhir seri.
C Huruf Konsonan
Huruf yang melambangkan konsonan dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf-huruf b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, v, w, x, y, dan z.
Huruf Konsonan Huruf Konsonan
Contoh Pemakaian dalam Kata Contoh Pemakaian dalam Kata
Di Awal Di Awal
Di Tengah Di Tengah
Di Akhir Di Akhir
b
c
d
f
g
h
j
k
l
m
n
p
q**
r
s
t
v
w
x**
y
z
bahasa
cakap
dua
fakir
guna
hari
jalan
kami
-
lekas
maka
nama
pasang
Quran
raib
sampai
tali
varia
wanita
xenon
yakin
zeni
sebut
kaca
ada
kafir
tiga
saham
manja
paksa
rakyat*
alas
kami
anak
apa
Furqan
bara
asli
mata
lava
bawa
-
payung
lazim
adab
-
abad
maaf
balig
tuah
mikraj
sesak
bapak*
kesal
diam
daun
siap
-
putar
lemas
rapat
-
-
-
-
juz
* Huruf k di sini melambangkan bunyi hamzah.
** Huruf q dan x digunakan khusus untuk nama dan keperluan ilmu.
D Huruf Diftong
Di dalam bahasa Indonesia terdapat diftong yang dilambangkan dengan ai, au, dan oi.
Huruf Diftong
Contoh Pemakaian dalam Kata
Di Awal
Di Tengah
Di Akhir
ai
au
oi
ain
aula
-
syaitan
saudara
boikot
pandai
harimau
amboi
E Gabungan Huruf Konsonan
Di dalam bahasa Indonesia terdapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan, yaitu kh, ng, ny, dan sy.
Gabungan Huruf Konsonan
Contoh Pemakaian dalam Kata
Di Awal
Di Tengah
Di Akhir
kh
ng
ny
sy
khusus
ngilu
nyata
syarat
akhir
bangun
hanyut
isyarat
tarikh
senang
-
arasy
F Pemenggalan Kata *)
1 Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.
a Jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.
Misalnya: ma-in, sa-at, bu-ah
Huruf diftong ai, au, dan oi tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan di antara kedua huruf itu.
Misalnya:
au-la
sau-da-ra am-boi
bukan
bukan
bukan
a-u-la
sa-u-da-ra am-b-oi
b Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan-huruf konsonan, di antara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.
Misalnya:
* Lihat Pedoman Pemenggalan Kata
1
ba-pak
la-wan
mu-ta-khir
ba-rang
de-ngan
su-lit
ke-nyang
c Jika di tengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. Gabungan huruf konsonan tidak pernah diceraikan.
Misalnya:
man-di
cap-lok
makh-luk
som-bong
Ap-ril
swas-ta
bang-sa
d Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
Misalnya:
in-stru-men
in-fra
ben-trok
ul-tra
bang-krut
ikh-las
2 Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat dipenggal pada pergantian baris.
Misalnya:
makan-an
mem-bantu
me-rasa-kan
pergi-lah
Catatan:
a Bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipenggal.
b Akhiran –i tidak dipenggal. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V, Pasal E, Ayat 1.)
c Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut.
Misalnya
te-lun-juk
si-nam-bung
ge-li-gi
3 Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalan dapat dilakukan (1) di antara unsur-unsur itu atau (2) pada unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah 1a, 1b, 1c, dan 1d di atas.
Misalnya:
bio-grafi, bi-o-gra-fi
foto-grafi, fo-to-gra-fi
intro-speksi, in-tro-spek-si
kilo-gram, ki-lo-gram
kilo-meter, ki-lo-me-ter
pasca-panen, pas-ca-pa-nen
Keterangan:
Nama orang, badan hukum, dan nama diri yang lain disesuaikan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan kecuali jika ada pertimbangan khusus.
II Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring
A Huruf Kapital atau Huruf Besar
1 Huruf kapital atau huruf besar dipakai sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.
Misalnya:
Dia mengantuk
Apa maksudnya?
Kita harus bekerja keras.
Pekerjaan itu belum selesai.
2 Huruf kapital dipakai sebegai huruf pertama petikan langsung.
Misalnya:
Adik bertanya,"Kapan kita pulang?"
Bapak menasihatkan,"Berhati-hatilah, Nak!"
"Kemrin engkau terlambat,"katanya.
"Besok pagi," kata Ibu,"dia akan berangkat".
3 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama, Tuhan dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan.
Misalnya:
Allah
Yang Mahakuasa
Yang Maha Pengasih
Alkitab
Quran
Weda
Islam
Kristen
Tuhan akan menunjukkan jalan yang benar kepada hamba-Nya.
Bimbinglah hama-Mu, ya Tuhan, ke jalan yang Engkau beri rahmat.
4 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang.
Misalnya:
Mahaputra Yamin
Sultan Hasanuddin
Haji Agus Salim
Imam Syafii
Nabi Ibrahim
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang tidak diikuti nama orang.
Misalnya:
Dia baru saja diangkat menjadi sultan.
Tahun ini ia pergi naik haji.
5 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.
Misalnya:
Wakil Presiden Adam Malik
Perdana Menteri Nehru
Profesor Supomo
Laksamana Muda Udara Husen Sastranegera
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian
Gubernur Irian Jaya
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan dan pangkat yang tidak diikuti nama orang, atau nama tempat.
2
Misalnya:
Siapa gubernur yang baru dilantik itu?
Kemarin Brigadir Jenderal Ahmad dilantik menjadi mayor jenderal.
6 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang.
Misalnya:
Amir Hamzah
Dewi Sartika
Wage Rudolf Supratman
Halim Perdanakusumah
Ampere
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama orang yang digunakan sebagai nama jenis atau satuan ukuran.
Misalnya:
Mesin diesel
10 volt
5 ampere
7 Huruf kapital dipakasi sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa.
Misalnya:
bangsa Indonesia
suku Sunda
bahasa Inggris
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa yang dipakai sebagai bentuk dasar kata turunan.
Misalnya:
mengindonesiakan kata asing
keinggris-inggrisan
8 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah.
Misalnya
bulan Agustus
bulan Maulid
hari Galungan
hari Jumat
hari Lebaran
hari Natal
Perang Candu
tahun Hijriah
tarikh Masehi
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama peristiwa sejarah yang tidak dipakai sebagai nama.
Misalnya:
Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsanya.
Perlombaan senjata membawa risiko pecahnya perang dunia.
9 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama geografi.
Misalnya:
Asia Tenggara
Banyuwangi
Bukit Barisan
Cirebon
Danau Toba
Dataran Tinggi Dieng
Gunung Semeru
Jalan Diponegoro
Jazirah Arab
Kali Brantas
Lembah Baliem
Ngarai Sianok
Pegunungan Jaya-wijaya
Selat Lombok
Tanjung Harapan
Teluk Benggala
Terusan Suez
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama istilah geografi yang tidak menjadi unsur nama diri.
Misalnya:
berlayar ke teluk
mandi di kali
menyeberangi selat
pergi ke arah tenggara
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama geografi yang digunakan sebagai nama jenis.
Misalnya:
garam inggris
gula jawa
kacang bogor
pisang ambon
10 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.
Misalnya
Republik Indonesia
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 57, Tahun 1972
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata yang bukan nama resmi negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan, serta nama dokumen resmi.
Misalnya:
Menjadi sebuah republik
Beberapa badan hukum
Kerja sama antara pemerintah dan rakyat
Menurut undang-undang yang berlaku
11 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.
Misalnya:
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Rancangan Undang-Undang Kepegawaian
12 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata (termasuk semua unsur kata ulang sempurna) di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan, kecuali kata seperti di, ke, dari, dan, yang, dan untuk yang tidak terletak pada posisi awal.
Misalnya:
Saya telah membaca buku Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma.
Bacalah majalah Bahasa dan Sastra.
3
Dia adalah agen surat kabar Sinar Pembangunan.
Ia menyelesaikan makalah "Asas-asas Hukum Perdata".
13 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.
Misalnya:
Dr.
M.A.
S.H.
S.S.
Prof.
Tn.
Ny.
Sdr.
doktor
master of arts
sarjana hukum
sarjana sastra
profesor
tuan
nyonya
saudara
14 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, dan paman yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan.
Misalnya:
"Kapan Bapak berangkat?" tanya Harto.
Adik bertanya,"Itu apa, Bu?"
Surat Saudara sudah saya terima.
"Silakan duduk, Dik!" kata Ucok.
Besok Paman akan datang.
Mereka pergi ke rumah Pak Camat.
Para ibu mengunjungi Ibu Hasan.
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan yang tidak dipakai dalam pengacuan atau penyapaan.
Misalnya:
Kita harus menghormati bapak dan ibu kita.
Semua kakak dan adik saya sudah berkeluarga.
15 Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata ganti Anda.
Misalnya:
Sudahkah Anda tahu?
Surat Anda telah kami terima.
B Huruf Miring
1 Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam tulisan.
Misalnya:
majalah Bahasa dan Kesusastraan
buku Negarakertagama karangan Prapanca
surat kabar Suara Karya
2 Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata.
Misalnya:
Huruf pertama kata abad ialah a.
Dia bukan menipu, tetapi ditipu.
Bab ini tidak membicarakan penulisan huruf kapital.
Buatlah kalimat dengan berlepas tangan.
3 Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata nama ilmiah atau ungkapan asing kecuali yang telah disesuaikan ejaannya.
Misalnya:
Nama ilmiah buah manggis ialah Garcinia mangostana.
Politik devide et impera pernah merajalela di negeri ini.
Weltanschauung antara lain diterjemahkan menjadi ‘pandangan dunia’.
Tetapi:
Negara itu telah mengalami empat kudeta.
Catatan:
Dalam tulisan tangan atau ketikan, huruf atau kata yang akan dicetak miring diberi satu garis di bawahnya.
III Penulisan Kata
A Kata Dasar
Kata yang berupa kata dasar ditulis sebagai satu kesatuan.
Misalnya:
Ibu percaya bahwa engkau tahu.
Kantor pajak penuh sesak.
Buku itu sangat tebal.
B Kata Turunan
1 Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) ditulis serangkai dengan kata dasarnya.
Misalnya:
bergeletar
dikelola
penetapan
menengok
mempermainkan
2 Jika bentuk dasar berupa gabungan kata, awalan atau akhiran ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti atau mendahuluinya (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V, Pasal E, Ayat 5.)
Misalnya:
bertepuk tangan
menganak sungai
garis bawahi
sebar luaskan
3 Jika bentuk dasar yang berupa gabungan kata mendapat awalan dan akhiran sekaligus, unsur gabungan kata itu ditulis serangkai. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V, Pasal E, Ayat 5.)
Misalnya:
mengggarisbawahi
dilipatgandakan
menyebarluaskan
penghancurleburan
4 Jika salah satu unsur gabungan kata hanya dipakai dalam kombinasi, gabungan kata itu ditulis serangkai.
Misalnya:
adipati
aerodinamika
mahasiswa
mancanegara
4
antarkota
anumerta
audiogram
awahama
bikarbonat
biokimia
caturtunggal
dasawarsa
dekameter
demoralisasi
dwiwarna
ekawarna
ekstrakurikuler
elektroteknik
infrastruktur
inkonvensional
introspeksi
kolonialisme
kosponsor
multilateral
narapidana
nonkolaborasi
Pancasila
panteisme
paripurna
poligami
pramuniaga
prasangka
purnawirawan
reinkarnasi
saptakrida
semiprofesional
subseksi
swadaya
telepon
transmigrasi
tritunggal
ultramodern
Catatan:
a Jika bentuk terikat diikuti oleh kata yang huruf awalnya adalah huruf kapital, di antara kedua unsur itu dituliskan tanda hubung (-).
Misalnya:
non-indonesia
pan-afrikanisme
b Jika kata maha sebagai unsur gabungan diikuti oleh kata esa dan kata yang bukan kata dasar, gabungan itu ditulis terpisah.
Misalnya:
Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita.
Marilah kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih.
C Bentuk Ulang
Bentuk ulang ditulis secara lengkat dengan menggunakan tanda hubung.
Misalnya:
anak-anak
biri-biri
buku-buku
bumiputra-bumiputra
centang-perenang
hati-hati
hulubalang-hulubalang
kuda-kuda
kupu-kupu
kura-kura
laba-laba
mata-mata
sia-sia
undang-undang
gerak-gerik
huru-hara
lauk- pauk
mondar-mandir
porak-poranda
ramah-tamah
sayur-mayur
tukar-menukar
tunggang-langgang
terus-menerus
berjalan-jalan
menulis-nulis
dibesar-besarkan
D Gabungan Kata
1 Gabungan kata yang lazim disebut kata majemuk, termasuk istilah khusus, unsur-unsurnya ditulis terpisah.
Misalnya:
duta besar
orang tua
kambing hitam
persegi panjang
model linear
mata pelajaran
simpang empat
meja tulis
kereta api cepat luar biasa
rumah sakit umum
2 Gabungan kata, termasuk istilah khusus, yang mungkin menimbulkan kesalahan pengertian, dapat ditulis dengan tanda hubung untuk menegaskan pertalian di antara unsur yang bersangkutan.
Misalnya:
alat pandang-dengar
ibu-bapak kami
anak-istri saya
watt-jam
buku sejarah-baru
orang-tua muda
mesin-hitung tangan
3 Gabungan kata berikut ditulis serangkai.
Misalnya:
acapkali
adakalanya
akhirulkalam
alhamdulillah
astagfirullah
bagaimana
barangkali
beasiswa
belasungkawa
bilamana
bismillah
bumiputra
daripada
darmabakti
darmasiswa
darmawisata
dukacita
halalbihalal
hulubalang
kacamata
kasatmata
kepada
keratabasa
kilometer
manakala
manasuka
mangkubumi
matahari
olahraga
padahal
paramasastra
peribahasa
puspawarna
radioaktif
saptamarga
saputangan
saripati
sebagaimana
sediakala
segitiga
sekalipun
silaturahmi
sukacita
sukarela
sukaria
syahbandar
titimangsa
wasalam
E Kata Ganti –ku, kau-, -mu, dan –nya
Kata ganti ku- dan kau- ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya; -ku, -mu, dan –nya ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
Misalnya:
Apa yang kumiliki boleh kauambil.
Bukuku, bukumu, dan bukunya tersimpan di perpustakaan.
F Kata Depan di, ke, dan dari
Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya kecuali di dalam gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata seperti kepada dan daripada. (Lihat juga Bab III, Pasal D, Ayat 3.)
Misalnya:
Kain itu terletak di dalam lemari.
Bermalam semalam di sini.
5
Di mana Siti sekarang?
Mereka ada di rumah.
Ia ikut terjun ke tengah kancah perjuangan.
Ke mana saja ia selama ini?
Kita perlu berpikir sepuluh tahun ke depan.
Mari kita berangkat ke pasar.
Saya pergi ke sana-sini mencarinya.
Ia datang dari Surabaya kemarin.
Catatan:
Kata-kata yang dicetak miring di bawah ini ditulis serangkai.
Si Amin lebih tua daripada Si Ahmad.
Kami percaya sepenuhnya kepada kakaknya.
Kesampingkan saja persoalan yang tidak penting itu.
Ia masuk, lalu keluar lagi.
Surat perintah itu dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1966.
Bawa kemari gambar itu.
Kemarikan buku itu.
Semua orang terkemuka di desa itu hadir dalam kenduri itu.
G Kata si dan sang
Kata si dan sang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya.
Misalnya:
Harimau itu marah sekali kepada sang Kancil.
Surat itu dikirimkan kembali kepada si pengirim.
H Partikel
1 Partikel -lah, -kah, dan -tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
Misalnya:
Bacalah buku itu baik-baik.
Jakarta adalah ibukota Republik Indonesia.
Apakah yang tersirat dalam surat itu?
Siapakah gerangan dia?
Apatah gunanya bersedih hati?
2 Partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya.
Misalnya:
Apa pun yang dimakannya, ia tetap kurus.
Hendak pulang pun sudah tak ada kendaraan.
Jangankan dua kali, satu kali pun engkau belum pernah datang ke rumahku.
Jika ayah pergi, adik pun ingin pergi.
Catatan:
Kelompok yang lazim dianggap padu, misalnya adapun, andaipun, ataupun, bagaimanapun, biarpun, kalaupun, kendatipun, maupun, meskipun, sekalipun, sungguhpun, dan walaupun ditulis serangkai.
Misalnya:
Adapun sebab-sebabnya belum diketahui.
Bagaimanapun juga akan dicobanya menyelesaikan tugas itu.
Baik para mahasiswa maupun mahasiswi ikut berdemonstrasi.
Sekalipun belum memuaskan, hasil pekerjaan dapat dijadikan pegangan.
Walaupun miskin, ia selalu gembira.
3 Partikel per yang berarti ‘mulai’, ‘demi’, dan ‘tiap’ ditulis terpisah dari bagian kalimat yang mendahului atau mengikutinya.
Misalnya:
Pegawai negeri mendapat kenaikan gaji per 1 April.
Mereka masuk ke dalam ruangan satu per satu.
Harga kain ini Rp2.000,00 per helai.
I Singkatan dan Akronim
1 Singkatan ialah bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu huruf atau lebih.
a Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pengkat diikuti dengan tanda titik.
Misalnya:
A.S. Kramawijaya
Muh. Yamin
Suman Hs.
Sukanto S.A.
B.A.
M.Sc.
S.E.
S.Kar
S.K.M.
Bpk.
Sdr.
Kol.
master of business administration
master of science
sarjana ekonomi
sarjana karawitan
sarjana kesehatan masyarakat
Bapak
Saudara
Kolonel
b Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik.
Misalnya:
DPR
PGRI
GBHN
SMTP
PT
KTP
Dewan Perwakilan Rakyat
Persatuan Guru Republik Indonesia
Garis-Garis Besar Haluan Negara
sekolah menengah tingkat pertama
perseroan terbatas
kartu tanda pengenal
c Singkatan umum yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik.
Misalnya
dll.
dsb.
dst.
hlm.
sda.
yth.
dan lain-lain
dan sebagainya
dan seterusnya
halaman
sama dengan atas
yang terhormat
Tetapi:
a.n.
d.a.
u.b.
u.p.
atas nama
dengan alamat
untuk beliau
untuk perhatian
6
d Lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik.
Cu
TNT
cm
kVA
l
kg
Rp
kuprum
trinitrotoluena
sentimeter
kilovolt-ampere
liter
kilogram
rupiah
2 Akronim ialah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlakukan sebagai kata.
a Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Misalnya:
ABRI
LAN
PASI
IKIP
SIM
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Lembaga Administrasi Negara
Persatuan Atletik Seluruh Indonesia
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Surat izin mengemudi
b Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis denganjuruf awal huruf kapital.
Misalnya:
Akabri
Bappenas
Iwapi
Kowani
Sespa
Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia
Kongres Wanita Indonesia
Sekolah Staf Pimpinan Administrasi
c Akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata seluruhnya ditulis dengan huruf kecil.
Misalnya:
pemilu
radar
rapim
rudal
tilang
pemilihan umum
radio detecting and ranging
rapat pimpinan
peluru kendali
bukti pelanggaran
Catatan:
Jika dianggap perlu membentuk akronim, hendaknya diperhatikan syarat-syarat berikut. (1) Jumlah suku kata akronim jangan melebihi jumlah suku kata yang lazim pada kata Indonesia. (2) Akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.
J Angka dan Lambang Bilangan
1 Angka dipakai untuk menyatakan lambang bilangan atau nomor. Di dalam tulisan lazim digunakan angka Arab atau angka Romawi.
Angka Arab
Angka Romawi
: 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9
: I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, L (50), C (100), D (500), M (1000), V (5 000), M (1.000.000)
Pemakaiannya diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal yang berikut ini.
2 Angka digunakan untuk menyatakan (i) ukuran panjang, bobot, luas, dan isi, (ii) satuan waktu, (iii) nilai uang, dan (iv) kuantitas.
Misalnya:
0,5 sentimeter
5 kilogram
4 meter persegi
10 liter
Rp5.000,00
US$3.50*
$5.10
Y100
2.000 rupiah
1 jam 20 menit
pukul 15.00
tahun 1928
17 Agustus 1945
50 dolar Amerika
10 paun Inggris
100 yen
10 persen
27 orang
* Tanda titik di sini merupakan tanda desimal
3 Angka lazim dipakai untuk melambangkan nomor jalan, rumah, apartemen, atau kamar pada alamat.
Misalnya:
Jalan Tanah Abang I No. 15
Hotel Indonesia, Kamar 169
4 Angka dingunakan juga untuk menomori bagian karangan dan ayat kitab suci.
Misalnya:
Bab X, Pasal 5, halaman 252
Surah Yasin: 9
5 Penulisan lambang bilangan dengan huruf dilakukan sebagai berikut.
a Bilangan utuh
Misalnya:
dua belas
dua puluh dua
dua ratus dua puluh dua
12
22
222
b Bilangan pecahan
Misalnya:
setengah
tiga perempat
seperenam belas
tiga dua pertiga
seperseratus
satu persen
satu permil
satu dua persepuluh
½
¾
1/16
3 2/3
1/100
1%
1‰
1,2
6 Penulisan lambang bilangan tingkat dapat dilakukan dengan cara yang berikut.
Misalnya:
7
Paku Buwono X
Paku Buwono ke-10
Paku Buwono kesepuluh
Bab II
Bab ke-2
Bab kedua
Abab XX
Abad ke-20
Abad kedua puluh
Tingkat V
Tingkat ke-5
Tingkat kelima
7 Penulisan lambang bilangan yang mendapat akhiran -an mengikuti cara yang berikut. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V, Pasal E, Ayat 5.)
Misalnya:
Tahun ’50-an
Uang 5000-an
Uang lima 1000-an
atau
atau
atau
Tahun lima puluhan
Uang lima ribuan
Uang lima seribuan
8 Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf kecuali jika beberapa lambang bilangan dipakai secara berurutan, seperti dalam perincian dan pemaparan.
Misalnya:
Amir menononton drama itu sampai tiga kali.
Ayah memesan tiga ratus ekor ayam.
Di antara 72 anggota yang hadir, 52 orang setuju, 15 orang tidak setuju, dan 5 orang memberikan suara blangko.
Kendaraan yang ditempuh untuk pengangkutan umum terdiri atas 50 bus, 100 helicak, 100 bemo.
9 Lambang bilangan pada awal kalimat ditulis dengan huruf. Jika perlu, susunan kalimat diubah sehingga bilangan yang tidak dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata tidak terdapat pada awal kalimat.
Misalnya:
Lima belas orang tewas dalam kecelakaan itu.
Pak Darmo mengundang 250 orang tamu.
Bukan:
15 orang tewas dalam kecelakaan itu.
250 orang tamu diundang Pak Darmo.
Dua ratus lima puluh orang tamu diundang Pak Darmo.
10 Angka yang menunjukkan bilangan utuh yang besar dapat dieja sebagian supaya lebih mudah dibaca.
Misalnya:
Perusahaan itu baru saja mendapat pinjaman 250 juta rupiah.
Penduduk Indonesia berjumlah lebih dari 120 juta orang.
11 Bilangan tidak perlu ditulis dengan angka dan huruf sekaligus dalam teks kecuali di dalam dokumen resmi seperti akta dan kuitansi.
Misalnya:
Kantor kami mempunyai dua puluh orang pegawai.
Di lemari itu tersimpan 805 buku dan majalah.
Bukan:
Kantor kami mempunyai 20 (dua puluh) orang pegawai.
Di lemari itu tersimpan 805 (delapan ratus lima) buku dan majalah.
12 Jika bilangan dilambangkan dengan angka dan huruf, penulisannya harus tepat.
Misalnya:
Saya lampirkan tanda terima uang sebesar Rp999,75 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan dan tujuh puluh lima perseratus rupiah).
Saya lampirkan tanda terima uang sebesar 999,75 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan dan tujuh puluh lima perseratus) rupiah.
IV Penulisan Unsur Serapan
Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia menyerap unsur dari pelbagai bahasa lain, baik dari bahasa daerah maupun dari bahasa asing seperti Sanskerta, Arab, Portugis, Belanda, atau Inggris.
Berdasarkan taraf integrasinya unsur pinjaman dalam bahasa Indonesia dapat dibagi atas dua golongan besar.
Pertama, unsur pinjaman yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti reshuffle, shuttle cock, l’exploitation de l’homme par l’homme. Unsur-unsur ini dipakai dalam konteks bahasa Indonesia, tetapi pengucapannya masih mengikuti cara asing.
Kedua, unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini diusahakan agar ejaannya hanya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.
Kaidah ejaan yang berlaku bagi unsur serapan itu ialah sebagai berikut.
aa (Belanda) menjadi a
paal
baal
octaaf
pal
bal
oktaf
ae tetap ae jika tidak bervariasi dengan e
aerobe
aerrodinamics
aerob
aerodinamika
ae, jika bervariasi dengan e, menjadi e
haemoglobin
haematite
hemoglobin
hematit
8
ai tetap ai
trailer
caisson
trailer
kaison
au tetap au
audiogram
autotroph
tautomer
hydraulic
caustic
audiogram
autotrof
tautomer
hidraulik
kaustik
c di muka a, u, o, dan konsonan menjadi k
calomel
construction
cubic
coup
classification
crystal
kalomel
konstruksi
kubik
kup
klasifikasi
kristal
c di muka e, i, oe, dan y menjadi s
central
cent
cybenetics
circulation
cylinder
coelom
sentral
sen
sibernetika
sirkulasi
silinder
selom
cc di muka o, u, dan konsonan menjadi k
accomodation
acculturation
acclimatization
accumulation
acclamation
akomodasi
akulturasi
aklimatisasi
akumulasi
aklamasi
cc di muka e dan i menjadi ks
accent
accessory
vaccine
aksen
aksesori
vaksin
cch dan ch di muka a, o, dan konsonan menjadi k
saccharin
charisma
cholera
chromosome
technique
sakarin
karisma
kolera
kromosom
teknik
ch yang lafalnya s atau sy menjadi s
echelon
machine
eselon
mesin
ch yang lafalnya c menjadi c
check
China
cek
Cina
ç (sanskerta) menjadi s
çabda
çastra
sabda
sastra
e tetap e
effect
description
synthesis
efek
deskripsi
sintesis
ea tetap ea
idealist
habeas
idealis
habeas
ee (Belanda) menjadi e
stratosfeer
systeem
stratosfer
sistem
ei tetap ei
eicosane
eidetic
einsteinium
eikosan
eidetik
einsteinium
eo tetap eo
stereo
geometry
zeolite
stereo
geometri
zeolit
eu tetap eu
neutron
eugenol
europium
neutron
eugenol
europium
f tetap f
fanatic
factor
fossil
fanatik
faktor
fosil
gh menjadi g
sorghum
sorgum
gue menjadi ge
igue
gigue
ige
gige
i pada awal suku kata di muka vokal, tetap i
iambus
ion
iota
iambus
ion
iota
ie (Belanda) menjadi i jika lafalnya i
politiek
tiem
politik
tim
ie tetap ie jika lafalnya bukan i
variety
patient
efficient
varietas
pasien
efisien
kh (Arab) tetap kh
khusus
akhir
khusus
akhir
ng tetap ng
contingent
congres
linguistics
kontingen
kongres
linguistik
oe (oi Yunani) menjadi e
oestrogen
oenology
foetus
estrogen
enology
fetus
oo (Belanda) menjadi o
komfoor
provoost
kompor
provos
oo (Inggris) menjadi u
cartoon
proof
pool
kartun
pruf
pul
oo (vokal ganda) tetap oo
zoology
coordination
zoologi
koordinasi
ou menjadi u jika lafalnya u
gouverneur
coupon
contour
gubernur
kupon
kontur
ph menjadi f
phase
physiology
spectograph
fase
fisiologi
spektograf
ps tetap ps
pseudo
psychiatry
psychosomatic
pseudo
psikiatri
psikosomatik
9
pt tetap pt
pterosaur
pteridology
ptyalin
pterosaur
pteridologi
ptialin
q menjadi k
aquarium
frequency
equator
akuarium
frekuensi
ekuator
rh menjadi r
rhapsody
rhombus
rhythm
rhetoric
rapsodi
rombus
ritme
retorika
sc di muka a, o, u, dan konsonan menjadi sk
scandium
scotopia
scutella
sclerosis
scriptie
skandium
skotopia
skutela
sklerosis
skripsi
sc di muka e, i, dan y menjadi s
scenography
scintillation
scyphistoma
senografi
sintilasi
sifistoma
sch di muka vokal menjadi sk
schema
schizophrenia
scholasticism
skema
skizofrenia
skolastisisme
t di muka i menjadi s jika lafalnya s
ratio
action
patient
rasio
aksi
pasien
th menjadi t
theocracy
orthography
thiopental
thrombosis
methode
teokrasi
ortografi
tiopental
trombosis
metode
u tetap u
unit
nucleolus
structure
institute
unit
nukleolus
struktur
institut
ua tetap ua
dualisme
aquarium
dualisme
akuarium
ue tetap ue
suede
duet
sued
duet
ui tetap ui
equinox
conduite
equinoks
konduite
uo tetap uo
fluoresein
quorum
quota
fluoresein
kuorum
kuota
uu menjadi u
prematuur
vacuum
prematur
vakum
v tetap v
vitamin
television
cavalry
vitamin
televisi
kavaleri
x pada awal kata tetap x
xanthate
xenon
xylophone
xantat
xenon
xilofon
x pada posisi lain menjadi ks
executive
taxi
exudation
latex
eksekutif
taksi
eksudasi
lateks
xc di muka e dan i menjadi ks
exception
excess
excision
excitation
eksepsi
ekses
eksisi
eksitasi
xc di muka a, o, u, dan konsonan menjadi ksk
excavation
excommunication
excursive
exclusive
ekskavasi
ekskomunikasi
ekskursif
eksklusif
y tetap y jika lafalnya y
yakitori
yangonin
yen
yuan
yakitori
yangonin
yen
yuan
y menjadi i jika lafalnya i
yttrium
dynamo
propyl
psychology
itrium
dinamo
propil
psikologi
z tetap z
zenith
zirconium
zodiac
zygote
zenit
zirkonium
zodiak
zigot
Konsonan ganda mejadi konsonan tunggal kecuali kalau dapat membingungkan.
Misalnya:
gabbro
accu
effect
commission
ferrum
solfeggio
gabro
aki
efek
komisi
ferum
solfegio
tetapi:
mass
massa
Catatan:
1 Unsur pungutan yang sudah lazim dieja secara Indonesia tidak perlu lagi diubah.
Misalnya:
kabar
iklan
bengkel
sirsak
perlu
hadir
2 Sekalipun dalam ejaan yang disempurnakan huruf q dan x diterima sebagai bagian abjad bahasa Indonesia, unsur yang mengandung kedua huruf itu diindonesiakan menurut kaidah yang terurai di atas. Kedua huruf itu dipertahankan dalam penggunaan tertentu saja
10
seperti dalam pembedaan nama dan istilah khusus.
Di samping pegangan untuk penulisan unsur serapan tersebut di atas, berikut ini didaftarkan juga akhiran-akhiran asing serta penyesuaiannya dalam bahasa Indonesia. Akhiran itu diserap sebagai bagian kata yang utuh. Kata seperti standardisasi, efektif, dan implementasi diserap secara utuh di samping kata standar, efek, dan implemen.
-aat (Belanda) menjadi -at
advocaat
plaat
tractaat
advokat
pelat
traktat
-age menjadi -ase
percentage
etalage
persentase
etalase
-al, -eel (Belanda) menjadi -al
structural, structureel
formal, formeel
normal, normaal
struktural
formal
normal
-ant menjadi -an
accountant
informant
akuntan
informan
-archy,-archie (Belanda) menjadi arki
anarchy, anarchie
oligarchy, oligarchie
anarki
oligarki
-ary, -air (Belanda) menjadi -er
complementary, complementair
primary, primair
secondary, secundair
komplementer
primer
sekunder
-(a)tion, -(a)tie (Belanda) menjadi -asi, -si
action, actie
publication, publicatie
aksi
publikasi
-eel (Belanda) yang tidak ada padannya dalam bahasa Inggris menjadi -il
materieel
moreel
principieel
materiil
moril
principiil
-ein tetap ein
casein
protein
kasein
protein
-ic, -ics, -ique, -iek, -ica (nomina) menjadi –ik, -ika
logic, logica
phonetics, phonetiek
physics, physica
dialectics, dialektic
technique, techniek
logika
fonetik
fisika
dialektika
teknik
-ic (nominaI) menjadi -ik
electronic
statistic
elektronik
statistik
-ic, -ical, -isch (adjektiva) menjadi -is
electronic, elektronisch
economical, economisch
practical, practisch
logical, logisch
electronis
ekonomis
praktis
logis
-ile, -iel menjadi -il
percentile, percentiel
mobile, mobiel
persentil
mobil
ism, -isme (Belanda) menjadi -isme
modernism, modernisme
communism, communisme
modernisme
komunisme
-ist menjadi -is
publicist
egoist
publisis
egois
-ive, -ief (Belanda) menjadi -if
descriptive, descriptief
demonstratice, demonstratief
deskriptif
demonstratif
-logue menjadi -log
catalogue
dialogue
katalog
dialog
-logy, -logie (Belanda) menjadi –logi
technology, technologie
physiology, physiologie
analogy, analogie
teknologi
fisiologi
analogi
-loog (Belanda) menjadi -log
analoog
epiloog
analog
epilog
-oid, -oide (Belanda) menjadi –oid
hominoid, homonoide
anthropoid, anthropoide
homonoid
antropoid
-oir(e) menjadi -oar
trottoir
repertoire
trotoar
repertoar
-or, -eur (Belanda) menjadi -ur, -ir
director, directeur
inspector, inspecteur
amateur
formateur
direktur
inspektur
amatir
formatur
-or tetap -or
dictator
corrector
diktator
korektor
-ty, -teit (Belanda) menjadi -tas
university, universiteit
quality, kwaliteit
universitas
kualitas
-ure, -uur (Belanda) menjadi -ur
structure, struktuur
premature, prematuur
struktur
prematur
V Pemakaian Tanda Baca
A Tanda Titik (.)
1 Tanda titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.
Misalnya:
Ayahku tinggal di Solo.
Biarlah mereka duduk di sana.
Dia menanyakan siapa yang akan datang.
Hari ini tanggal 6 April 1973.
Marilah kita mengheningkan cipta.
Sudilah kiranya Saudara mengabulkan permohonan ini.
2 Tanda titik dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.
Misalnya:
a III. Departemen Dalam Negeri
A. Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa
B. Direktorat Jenderal Agraria
1. …
11
b 1. Patokan Umum
1.1 Isi Karangan
1.2 Ilustrasi
1.2.1 Gambar Tangan
1.2.2 Tabel
1.2.3 Grafik
Catatan:
Tanda titik tidak dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan atau ikhtisar jika angka atau huruf itu merupakan yang terakhir dalam deretan angka atau huruf.
3 Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.
Misalnya:
pukul 1.35.20 (pukul 1 lewat 35 menit 20 detik)
4 Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan jangka waktu.
Misalnya:
1.32.20 jam (1 jam, 35 menit, 20 detik)
0.20.30 jam (20 menit, 30 detik)
0.0.30 jam (30 detik)
5 Tanda titik dipakai di antara nama penulis, judul tulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru, dan tempat terbit dalam daftar pustaka.
Misalnya:
Siregar, Merari. 1920. Azab dan Sengsara. Weltervreden: Balai Pustaka.
6a Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya.
Misalnya:
Desa itu berpenduduk 24.200 orang.
Gempa yang terjadi semalam menewaskan 1.231 jiwa.
6b Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak menunjukkan jumlah.
Misalnya:
Ia lahir pada tahun 1956 di Bandung.
Lihat halaman 2345 dan seterusnya.
Nomor gironya 5645678.
7 Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan atau kepala ilustrasi, tabel, dan sebagainya.
Misalnya:
Acara Kunjungan Adam Malik
Bentuk dan Kebudayaan (Bab I UUD’45)
Salah Asuhan
8 Tanda titik tidak dipakai di belakang (1) alamat pengirim dan tanggal surat atau (2) nama dan alamat pengirim surat.
Misalnya:
Jalan Diponegoro 82
Jakarta
1 April 1991
Yth. Sdr. Moh. Hasan
Jalan Arif 43
Palembang
Kantor Penempatan Tenaga
Jalan Cikini 71
Jakarta
B Tanda Koma (,)
1a Tanda koma dipakai di antara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.
Misalnya:
Saya membeli kertas, pena, dan tinta.
Surat biasa, surat kilat, ataupun surat khusus memerlukan perangko.
Satu, dua, … tiga!
2a Tanda koma dipakai untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi atau melainkan.
Misalnya:
Saya ingin datang, tetapi hari hujan.
Didi bukan anak saya, melainkan anak Pak Kasim.
3a Tanda koma dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya.
Misalnya:
Kalau hari hujan, saya tidak akan datang.
Karena sibuk, ia lupa akan janjinya.
3b Tanda koma tidak dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat itu mengiringi induk kalimatnya.
Misalnya:
Saya tidak akan datang kalau hari hujan.
Dia lupa akan janjinya karena sibuk.
Dia tahu bahwa soal itu penting.
4 Tanda koma dipakai di belakang kata atau ungkapan penghubung antar kalimat yang terdapat pada awal kalimat. Termasuk di dalamnya oleh karena itu, jadi, lagi pula, meskipun begitu, dan akan tetapi.
Misalnya:
… Oleh karena itu, kita harus berhati-hati.
… Jadi, soalnya tidak semudah itu.
5 Tanda koma dipakai untuk memisahkan kata seperti o, ya, wah, aduh, kasihan dari kata yang lain yang terdapat di dalam kalimat.
Misalnya:
O, begitu?
Wah, bukan main!
Hati-hati, ya, nanti jatuh.
6 Tanda koma dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat. (Lihat juga pemakaian tanda petik, Bab V, Pasal L dan M.)
Misalnya:
12
Kata Ibu,"Saya gembira sekali."
"Saya gembira sekali," kata Ibu,"karena kamu lulus."
7 Tanda koma dipakai di antara (i) nama dan alamat, (ii) bagian-bagian alamat, (iii) tempat dan tanggal, dan (iv) nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis berurutan.
Misalnya:
Surat-surat ini harap dialamatkan kepada Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Jalan Raya Salemba 6, Jakarta.
Sdr. Abdullah, Jalan Pisang Batu 1, Bogor
Surabaya, 10 Mei 1960
Kuala Lumpur, Malaysia
8 Tanda koma dipakai untuk menceraikan bagian nama yang dibalik susunannya dalam daftar pustaka.
Misalnya:
Alisjahbana, Sutan Takdir. 1949. Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia, jilid 1 dan 2. Djakarta: PT Pustaka Rakjat.
9 Tanda koma dipakai di antara bagian-bagian dlam catatan kaki.
Misalnya:
W.J.S. Poerwadarminta, Bahasa Indonesia untuk Karang-mengarang (Yogyakarta: UP Indonesia, 1967), hlm. 4
10 Tanda koma dipakai di antara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama diri, keluarga, atau marga.
Misalnya:
B. Ratulangi, S.E.
Ny. Khadijah, M.A.
11 Tanda koma dipakai di muka angka persepuluhan atau di antara rupiah dan sen yang dinyatakan dengan angka.
Misalnya:
12,5 m
Rp12,50
12 Tanda koma dipakai untuk mengapit keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi. (Lihat juga pemakaian tanda pisah, bab V, Pasal F.)
Misalnya:
Guru saya, Pak Ahmad, pandai sekali.
Di daerah kami, misalnya, masih banyak orang laki-laki yang makan sirih.
Semua siswa, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, mengikuti latihan paduan suara.
Bandingkan dengan keterangan pembatas yang pemakaiannya tidak diapit tanda koma:
Semua siswa yang lulus ujian mendaftarkan namanya pada panitia.
13 Tanda koma dapat dipakai–untuk menghindari salah baca–di belakang keterangan yang terdapat pada awal kalimat.
Misalnya:
Dalam pembinaan dan pengembangan bahasa, kita memerlukan sikap yang bersungguh-sungguh.
Atas bantuan Agus, Karyadi mengucapkan terima kasih.
Bandingkan dengan:
Kita memerlukan sikap yang bersungguh-sungguh dalam pembinaan dan pengembangan bahasa.
Karyadi mengucapkan terima kasih atas bantuan Agus.
14 Tanda koma tidak dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain yang mengiringinya dalam kalimat jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru.
Misalnya:
"Di mana Saudara tinggal?" tanya Karim.
"Berdiri lurus-lurus!" perintahnya.
C Tanda Titik Koma (;)
1 Tanda titik koma dapat dipakai untuk memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara.
Misalnya:
Malam makin larut; pekerjaan belum selesai juga.
2 Tanda titik koma dapat dipakai sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat yang setara di dalam kalimat majemuk.
Misalnya:
Ayah mengurus tanamannya di kebun itu; Ibu sibuk bekerja di dapur; Adik menghapal nama-nama pahlawan nasional; saya sendiri asyik mendengarkan siaran "Pilihan Pendengar".
D Tanda Titik Dua
1a Tanda titik dua dapat dipakai pada akhir suatu pernyataan lengkap jika diikuti rangkaian atau pemerian.
Misalnya:
Kita sekarang memerlukan perabot rumah tangga: kursi, meja, dan lemari.
Hanya ada dua pilihan bagi para pejuang kemerdekaan itu: hidup atau mati.
1b Tanda titik dua tidak dipakai jika rangkaian atau perian itu merupakan pelengkap yang mengakhiri pernyataan.
Misalnya:
Kita memerlukan kursi, meja, dan lemari.
Fakultas itu mempunyai jurusan ekonomi umum dan jurusan ekonomi perusahaan.
2 Tanda titik dua dipakai sesudah kata atau ungkapan ayng memerlukan pemerian.
Misalnya:
13
a. Ketua
Sekretaris
Bendahara
b. Tempat Sidang
Pengantar Acara
Hari
Waktu
: Ahmad Wijaya
: S. Handayani
: B. Hartawan
: Ruang 104
: Bambang S.
: Senin
: 09.30
3 Tanda titik dua dapat dipakai dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan.
Misalnya:
Ibu : (meletakkan beberapa kopor) "Bawa
kopor ini, Mir!"
Amir : "Baik, Bu." (mengangkat kopor dan
masuk)
Ibu : "Jangan lupa. Letakkan baik-baik!"
(duduk di kursi besar)
4 Tanda titik dua dipakai (i) di antara jilid atau nomor dan halaman, (ii) di antara bab dan ayat dalam kitab suci, (iii) di antara judul dan anak judul suatu karangan, serta (iv) nama kota dan penerbit buku acuan dalam karangan.
Misalnya:
Tempo, I (1971), 34:7
Surah Yasin:9
Karangan Ali Hakim, Pendidikan Seumur Hidup: Sebuah Studi, sudah terbit.
Tjokronegero, Sutomo. 1968. Tjukupkah Saudara Membina Bahasa Persatuan Kita? Djakarta: Eresco.
E Tanda Hubung (-)
1 Tanda hubung menyambung suku-suku kata dasar yang terpisah oleh pergantian baris.
Misalnya:
Di samping cara-cara lama itu ada ju-
ga cara yang baru.
Suku kata yang berupa satu vokal tidak ditempatkan pada ujung baris atau pangkal baris.
Misalnya:
Beberapa pendapat mengenai masalah itu
telah disampaikan …
Walaupun sakit, mereka tetap tidak
mau beranjak …
Atau
Beberapa pendapat mengenai masalah
itu telah disampaikan …
Walaupun sakit, mereka tetap tidak mau beranjak …
Bukan
Beberapa pendapat mengenai masalah i-
tu telah disampaikan …
Walaupun sakit, mereka tetap tidak ma-
u beranjak …
2 Tanda hubung menyambung awalan dengan bagian kata di belakangnya atau akhiran dengan bagian kata di depannya pada pergantian baris.
Misalnya:
Kini ada cara yang baru untuk meng-
ukur panas.
Kukuran baru ini memudahkan kita me-
ngukur kelapa.
Senjata ini merupakan alat pertahan-
an yang canggih.
Akhiran -i tidak dipenggal supaya jangan terdapat satu huruf saja pada pangkal baris.
3 Tanda hubung menyambung unsur-unsur kata ulang.
Misalnya:
anak-anak
berulang-ulang
kemerah-merahan
Angka 2 sebagai tanda ulang hanya digunakan pada tulisan cepat dan notula, dan tidak dipakai pada teks karangan.
4 Tanda hubung menyambung huruf kata yang dieja satu-satu dan bagian-bagian tanggal.
Misalnya:
p-a-n-i-t-i-a
8-4-1973
5 Tanda hubung boleh dipakai untuk memperjelas (i) hubungan bagian-bagian kata atau ungkap-an, dan (ii) penghilangan bagian kelompok kata.
Misalnya:
ber-evolusi
dua puluh lima-ribuan (20 5000)
tanggung jawab dan kesetiakawanan-sosial
Bandingkan dengan:
be-revolusi
dua-puluh-lima-ribuan (1 25000)
tanggung jawab dan kesetiakawanan sosial
6 Tanda hubung dipakai untuk merangkaikan (i) se- dengan kata berikutnya yang dimulai dengan huruf kapital, (ii) ke- dengan angka, (iii) angka dengan -an, dan (iv) singkatan berhuruf kapital dengan imbuhan atau kata, dan (v) nama jabatan rangkap.
Misalnya:
se-Indonesia
se-Jawa Barat
hadiah ke-2
tahun 50-an
mem-PHK-kan
hari-H
sinar-X
Menteri-Sekretaris Negara
7 Tanda hubung dipakai untuk merangkaikan unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa asing.
Misalnya:
di-smash
pen-tackle-an
14
F Tanda Pisah
1 Tanda pisah membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan di luar bangun kalimat.
Misalnya:
Kemerdekaan bangsa itu–saya yakin akan tercapai–diperjuangkan oleh bangas itu sendiri.
2 Tanda pisah menegaskan adanya keterangan aposisi atau keterangan yang lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas.
Misalnya:
Rangkaian temuan ini–evolusi, teori kenisbian, dan kini juga pembelahan atom–telah mengubah konsepsi kita tentang alam semesta.
3 Tanda pisah dipakai di antara dua bilangan atau tanggal dengan arti ‘sampai’.
Misalnya:
1910–1945
Tanggal 5–10 April 1970
Jakarta–Bandung
Catatan:
Dalam pengetikan, tanda pisah dinyatakan dengan dua buah tanda hubung tanpa spasi sebelum dan sesudahnya.
G Tanda Elipsis (…)
1 Tanda elipsis dipakai dalam kalimat yang terputus-putus.
Misalnya:
Kalau begitu … ya, marilah kita bergerak.
2 Tanda elipsis menunjukkan bahwa dalam suatu kalimat atau naskah ada bagian yang dihilangkan.
Misalnya:
Sebab-sebab kemerosotan … akan diteliti lebih lanjut.
Catatan:
Jika bagian yang dihilangkan mengakhiri sebuah kalimat, perlu dipakai empat buah titik; tiga buah unuk menandai penghilangan teks dan satu untuk menandai akhir kalimat.
Misalnya:
Dalam tulisan, tanda baca harus digunakan dengan hati-hati ….
H Tanda Tanya (?)
1 Tanda tanya dipakai pada akhir kalimat tanya.
Misalnya:
Kapan ia berangkat?
Saudara tahu, bukan?
2 Tanda tanya dipakai di dalam tanda kurung untuk menyatakan bagian kalimat yang disangsikan atau yang kurang dapat dibuktikan kebenarannya.
Misalnya:
Ia dilahirkan pada tahun 1683. (?)
Uangnya sebanyak 10 juta rupiah (?) hilang.
I Tanda Seru (!)
Tanda seru dipakai sesudah ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, atau pun rasa emosi yang kuat.
Misalnya:
Alangkah seramnya peristiwa itu!
Bersihkan kamar itu sekarang juga!
Masakan! Sampai hati juga ia meninggalkan anak istrinya.
Merdeka!
J Tanda Kurung ((…))
1 Tanda kurung mengapit tambahan keterangan atau penjelasan.
Misalnya:
Bagian Perencanaan sudah selesai menyusun DIK (Daftar Isian Kegiatan) kantor itu.
2 Tanda kurung mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian integral pokok pembicaraan.
Misalnya:
Sajak Tranggono yang berjudul "Ubud" (nama tempat yang terkenal di Bali) ditulis pada tahun 1962.
Keterangan itu (lihat Tabel 10) menunjukkan arus perkembangan baru dalam pasaran dalam negeri.
3 Tanda kurung mengapit huruf atau kata yang kehadirannya di dalam teks dapat dihilangkan.
Misalnya:
Kata cocaine diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kokain(a).
Pejalan kaki itu berasal dari (kota) Surabaya.
4 Tanda kurung mengapit angka atau huruf yang memerinci satu urutan keterangan.
Misalnya:
Faktor produksi menyangkut masalah (a) alam, (b) tenaga kerja, dan (c) modal.
K Tanda Kurung Siku ([…])
1 Tanda kurung siku mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada kalimat atau bagian kalimat yang ditulis orang lain. Tanda itu menyatakan bahwa kesalahan atau kekurangan itu memang terdapat di dalam naskah asli.
Misalnya:
Sang Sapurba men[d]engar bunyi gemerisik.
15
2 Tanda kurung siku mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah bertanda kurung.
Misalnya:
Persamaan keuda proses ini (perbedaannya [lihat halaman 35–38] tidak dibicarakan) perlu dibentangkan di sini.
L Tanda Petik ("…")
1 Tanda petik mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaan dan naskah atau bahan tertulis lain.
Misalnya:
"Saya belum siap," kata Mira, "tunggu sebentar!"
Pasal 36 UUD 1945 berbunyi, "Bahasa negara ialah bahasa Indonesia."
2 Tanda petik mengapit judul syair, karangan, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat.
Misalnya:
Bacalah "Bola Lampu" dalam buku Dari Suatu Masa, dari Suatu Tempat.
Karangan Andi Hakim Nasoetion yang berjudul "Rapor dan Nilai Prestasi di SMA" diterbitkan dalam Tempo.
Sajak "Berdiri Aku" terdapat pada halaman 5 buku itu.
3 Tanda petik mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus.
Misalnya:
Pekerjaan itu dilaksanakan dengan cara "coba dan ralat" saja.
Ia bercelana panjang yang di kalangan remaja dikenal dengan nama "cutbrai".
4 Tanda petik penutup mengikuti tanda baca yang mengakhiri petikan langsung.
Misalnya:
Kata Tono, "Saya juga minta satu."
5 Tanda baca penutup kalimat atau bagian kalimat ditempatkan di belakang tanda petik yang mengapit kata atau ungkapan yang dipakai dengan arti khusus pada ujung kalimat atau bagian kalimat.
Misalnya:
Karena warna kulitnya, Budi mendapat julukan "Si Hitam".
Bang Komar sering disebut "pahlawan", ia sendiri tidak tahu sebabnya.
Catatan:
Tanda petik pembuka dan tanda petik penutup pada pasangan tanda petik itu ditulis sama tinggi di sebelah atas baris.
M Tanda Petik Tunggal (‘…’)
1 Tanda petik tunggal mengapit petikan yang tersusun dalam petikan lain.
Misalnya:
Tanya Basri, "Kau dengar bunyi ‘kring-kring’ tadi?"
"Waktu kubuka pintu kamar depan, kudengar teriak anakku,’Ibu, Bapak pulang’, dan rasa letihku lenyap seketika," ujar Bapak Hamdan.
2 Tanda petik tunggal mengapit makna, terjemahan, atau penjelasan kata ungkapan asing. (Lihat pemakaian tanda kurung, Bab V, Pasal J).
Misalnya:
feed-back ‘balikan’
N Tanda Garis Miring (/)
1 Tanda garis miring dipakai di dalam nomor surat dan nomor pada alamat dan penandaan masa satu tahun yang terbagi dalam dua tahun takwin.
Misalnya:
No. 7/PK/1973
Jalan Kramat II/10
tahun anggaran 1985/1986
2 Tanda garis miring dipakai sebagai pengganti kata dan, atau, atau tiap.
Misalnya:
mahasiswa/mahasiswi
harganya Rp150,00/lembar
O Tanda Penyingkat atau Apostrof (‘)
Tanda penyingkat atau apostrof menunjukkan penghilangan bagian kata atau bagian angka tahun.
Misalnya:
Ali ’kan kusurati. (‘kan = akan)
Malam ‘lah tiba. (‘lah = telah)
1 Januari ’88 (’88 = 1988)
-ssa-
16
BENDA PEMUAS KEBUTUHAN
Pengertian Benda Pemuas Kebutuhan
Benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu yang dapat memuaskan kebutuhan manusia. Kalau kita berbicara mengenai benda pemuas kebutuhan, maka pada dasarnya kita berbicara tentang dua hal, yaitu barang (goods) dan jasa (service).
Barang dan jasa sama-sama merupakan benda pemuas kebutuhan, tetapi keduanya merupakan hal yang berbeda. Contoh dari benda berupa barang adalah meja, kursi, mobil, roti, kopi teh, buku dan lain-lain. Contoh jasa antara lain, guru, dokter, arsitek, tukang cukur, sopir taksi, mekanik, dan sebagainya. Jadi dapat disimpulkan bahwa barang adalah benda pemuas kebutuhan yang berwujud, sementara jasa adalah benda tak berwujud.

JENIS-JENIS BENDA PEMUAS KEBUTUHAN
Seperti halnya kebutuhan yang dapat di klasikasikan menjadi beberapa jenis, benda pemuas kebutuhan juga dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis. Jenis-jenis benda pemuas kebutuhan tersebut antara lain dapat dibedakan menurut tolak ukur sebagai berikut.

1. Cara Mendapatkannya. Kita dapat membedakan benda pemuas kebutuhan menurut besarnya pengorbanan yang kita lakukan untuk memperoleh benda tersebut.
a. Benda Ekonomi
Ø Benda ekonomi adalah benda pemuas kebutuhan yang untuk mendapatkannya membutuhkan sejumlah pengorbanan tertentu. Sebagai contoh: jika ingin memiliki sebuah baju, kita harus membayar dengan uang, untuk memperoleh makanan kita harus membayar. Kesediaan kita mengeluarkan sejumlah uang merupakan pengorbanan. Kita tidak bisa menggambilnya begitu saja dari orang lain. Kita harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan barang yang kita inginkan.
b. Benda Bebas
Ø Benda bebas adalah benda pemuas kebutuhan yang tersedia dalam jumlah banyak (kalau tidak dapat dikatakan tidak terbatas) dialam. sehingga kita dapat dengan bebas memanfaatkannya. Misalnya udara yang kita hirup, air laut yang dimanfaatkan untuk membuat garam, es di kutub atau salju dimusim dingin, pasir di padang pasir, dan sebagainya.
2. Kegunaanya (Utility):
l Benda Kosumsi
Ø Benda konsumsi adalah benda yang dapat langsung dipakai untuk memuaskan kebutuhan. Contoh benda konsumsi adalah: makanan, minuman, tas, buku, pinsil, penggaris, dll. Benda konsumsi juga disebut benda siap pakai karena manfaatnya dapat langsung diambil.




l Benda Produksi
Ø Benda yang digunakan untuk proses produksi, sehingga menghasilkan benda lainnya dapat langsung dikosumsi. Benda produksi adalah istilah lain untuk barang modal. Misalnya: mesin jahit untuk membuat baju, pabrik, mesin, truk, komputer dan sebagainya.
3) Proses Produksi:
l Barang mentah (bahan baku) adalah bahan dasar atau bahan pembuat benda pemuas kebutuhan, atau barang yang belum diolah atau barang yang belum mengalami proses pengolahan. Contoh: bahan mentah antara lain sebagai berikut:
Bahan tambang: minyak bumi, timah, tembaga, emas, perak, batu bara, dsb
Hasil hutan: kayu, tumbuh-tumbuhan, hewan.
Hasil pertanian: padi, jagung, gandum.
Hasil perkebunan: kelapa sawit, tebu, buah-buahan.
l Barang setengah jadi merupakan barang yang telah mengalami proses produksi, tetapi belum menjadi barang produk akhir. Barang setengah jadi masih terdiri dari beberapa tingkatan. Contoh: kapas → benang → kain
Biji besi adalah bahan mentah yang dapat diolah menjadi bentuk lempengan atau batangan besi. Produk ini kemudian mejadi bhan untuk membuat berbagai macam bentuk seperti pipa, komponen mobil atau kapal, pisau, tiang, dll.
l Barang jadi, produk akhir setelah melalui proses pengolahan dari barang mentah dan setengah jadi. Barang jadi merupakan barang yang telah siap untuk dikosumsi atau digunakan untuk memenuhu kebutuhan. Contoh: pakaian, tas, kendaraan, jam tangan, dsb.
4. Hubungannya Dengan benda Lain:
l Benda substitusi adalah benda pemuas kebutuhan yang pemakaiannya dapat menggantikan benda lain atau saling menggantikan. Sebagai contoh, pena dapat menggantikan pensil untuk menulis, sepeda motor dapat menggantikan mobil sebagai sarana transportasi.
l Benda komplementer adalah benda pemuas kebutuhan akan bermanfaat atau mempunyai daya guna yang lebih apabila dipakai bersama-sama dengan benda lain. Sebagai contoh, mobil tidak akan bisa berjalan bila tidak ada bahan bakarnya, roti akan lebih enak jika diolesi selai, televisi dan radio tidak berguna kalau tidak ada stasiun yang memancarkan siaran.
5. Kualitasnya:
l Benda superior merupakan benda yang saling mempunyai kualitas tinggi sehingga memberikan prestise bagi pemakainya. Benda ini banyak dikosumsi oleh kalangan menengah ke atas.
l Benda inferior merupakan benda yang memiliki kualitas rendah. Contoh : Pakaian yang dijual di pasar loak, beras raskin, mobil bekas.






KEGUNAAN BENDA PEMUAS KEBUTUHAN
Benda pemuas kebutuhan diciptakan atau diproduksi oleh manusia dengan tujuan tertentu. Dengan kata lain, setiap benda pemuas kebutuhan pasti mempunyai nilai guna atau manfaat.
Pada dasarnya, semua benda pemuas kebutuhan manusia berasal dari alam, karena yang menyediakan semua bahan bakunya adalah alam. Manusia selalu berusaha untuk mencari dan mengumpulkan bahan baku yang dibutuhkan dari alam.
Kegunaan benda pemuas kebutuhan manusia dapat digolongkan menjadi empat macam:
4. Kegunaan bentuk(form utility).Artinya, peningkatan kegunaan dari suatu benda yang disebabkan oleh perubahan bentuknya. Sebagai contoh, nilai guna dari sebuah lempengan besi relatif rendah, namun kalu lempengan besi tersebut ditempa dan diubah bentuknya menjadi sebtang pipa atau sebilah pisau, maka nilai gunanya akan menjadi lebih besar. Begitu pula dengan kayu yang masih berbentuk sebatang pohon akan meningkat kegunaannya bila diubah menjadi meja, kursi, atu lemari.
4. Kegunaan tempat (place utility).Artinya, pertambahan kegunaan benda antara lain dapat karena dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain. Sebagai contoh: kapal laut akan berguna di laut daripada di daratan, sebuah mantel yang tebal tidak banyak gunanya jika dipakai di daerah tropis atau panas, namun bila dipakai di daerah dingin maka akan lebih terasa manfatnya.
4. Kegunaan waktu (time utility).Artinya, kegunaan suatu benda akan bertambah jika dipakai pada waktu yang tepat dan sesuai dengan manfaat benda tersebut. Sebagai contoh, payung akan lebih berguna jika dipakai pada waktu hujan atau saat terik. Begitu juga dengan obat flu yang hanya akan berguna bila diminum pada waktu kita sakit flu. Di luar waktu tersebut, benda itu kurang berguna.
4. Kegunaan kepemilikan (ownership utility). Artinya, kegunaan suatu benda baru terasa jika telah ada pemiliknya atau dimiliki oleh konsuman yang tepat. Sebuah tanah yang kosong danterbengkalai tidak akan memiliki manfaat. Tanah tersebut baru membawa manfaat bila dimiliki dan diolah manusia yang bisa mengelola tanah tersebut. Di tangan seorang supir atau dokter yang tidak bisa mengelola tanah, tanah itu tetap tidak ada gunanya. Begitu juga dalam hal jasa. Biro jasa pembuat SIM tidak ada gunanya bagi anak kecil, namun memiliki banyak manfaat bagi orang yang ingin membuat SIM.










KELANGKAAN
Pengertian Kelangkaan (Scarcity)
Kelangkaan adalah keterbatasan alat pemenuhan kebutuhan yang dihadapkan dengan kebutuhan yang tidak terbatas.Suatu barang atau jasa dinyatakan langka jika permintaan atau kebutuhan konsumen akan barang atau jasa lebih besar atau lebih banyak daripada ketersediaan atas barang atau jasa tersebut dan cara untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu. Langka dan terbatasnya barang atau jasa pemuas kebutuhan manusia mengakibatkan nilai-nilai barang-barang ekonomi tersebut menjadi tinggi dan harganya menjadi mahal. Meski disisi lain, kelangkaan tersebut membuat orang-orang menjadi lebih kreatif untuk menyediakan berbagai alat pemuas kebutuhan manusia, sehingga mereka memperoleh keuntungan.
Faktor-faktor Penyebab Kelangkaan
v Kebutuhan manusia yang terus meningkat, sementara sumber daya alam yang baru belum ditemukan.
v Sifat serakah sebagian besar manusia yang mengakibatkan cepat berkurang dan rusaknya persediaan sumber daya alam.
v Persediaan sumber daya alam terbatas.
v Keterbatasan kemampuan manusia untuk mengolah sumber daya alam.

SUMBER-SUMBER EKONOMI YANG LANGKA
Ø Tanah
Ø Air
Ø Udara
Ø Hutan
Ø Laut
Ø Barang tambang logam, seperti: timah putih, nikel besi, tembaga, bauksit, mangan, emas dan perak.
Ø Barang tambang nonlogam, seperti: batu kapur, belerang, fosfat, batu marmer, intan, grafit, aspal, minyak, gas, batubara, uranium, dan sebagainya.

PENGALOKASIAN SUMBER DAYA ALAM
Penciptaan dan pengolahan benda hingga menjadi lebih berguna untuk memenuhi kebutuhan manusia memerlukan usaha atau produksi, dengan mencurahkan bahanbahan dasar, tenaga, pikiran, waktu, peralatan, uang dan keahlian yang kesemuanya disebut sumber daya produksi.
1. Sumber Daya alamSumber daya alamadalah benda dan kekuatan yang tersedia di alam semesta, yang secara langsung atau tidak langsung dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, misalnya: tanah, air, sinar matahari, barang-barang galian, dsb.
2. Sumber daya manusiaSumber daya manusia ini meliputi tenaga jasmani dan rohani yang diperlukan untuk mengambil dan mengolah sumber alam, hingga menjadi benda yang lebih berguna. Sumber daya manusia yang berkualitas harus memenuhi unsur-unsur seperti berikut:


1 Akhlak yang baik Akhlak yang baik dapat mendasari segala tingkah laku manusia untuk senantiasa melakukan yang terbaik, jujur, adil, serta ber usaha untuk tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Sehingga keberadaannya akan selalu berguna dan tidak sia-sia.
2 Keahlian Manusia yang memiliki keahlian akan dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tar get yang telah ditentukan baik dalam segi waktu maupun kualitas. Jadi, manusia yang mempunyai keahlian akan sangat ber guna untuk dapat menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas.
3 Kekuatan fisik Kekuatan fisik manusia akan sangat berguna jika diarahkan pada hal-hal yang positif.

3.SumberDayaModalSumber daya modal adalah barang-barang (sarana) yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang lain, misalnya: uang, bahan mentah, mesin, perkakas, dsb. Modal dapat meliputi uang, teknologi, peralatan, mesin-mesin, tanah, informasi, dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya perhatikan macam-macam modal berikut ini.
1. Modal menurut pemiliknya
Modal menurut kepemilikannya antara lain terdiri dari modal perorangan dan modal kemasyarakan.
a. Modal perseorangan, artinya modal tersebut dimiliki oleh perseorangan. Misalnya, gedung dan kendaraan.
b. Modal masyarakat, artinya modal tersebut dimiliki oleh banyak orang dan untuk kepentingan orang banyak. Misalnya, jalan dan jembatan.
2. Modal menurut wujudnya
Modal menurut wujudnya antara lain terdiri uang dan barang.
a. Uang, artinya modal berupa dana.
b. Barang, artinya modal berupa alat yang digunakan dalam proses produksi. Misalnya, mesin, gedung, dan kendaraan.
3. Modal menurut bentuknya
Modal menurut bentuknya dapat dibedakan menjadi modal konkrit dan modal abstrak
c. Konkret, artinya modal yang jelas wujudnya, tetapi dapat dilihat. Misalnya, gedung, mesin, dan peralatan.
d. Abstrak, artinya modal yang tidak terlihat, tetapi kegunaannya dapat dirasakan. Misalnya, nama baik perusahaan, keahlian karyawan, dan hak cipta.
4. Modal menurut sifatnya
Modal menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi modal tetap dan modal lancar.
a. Modal tetap, artinya modal yang dapat digunakan lebih dari satu kali masa produksi. Misalnya, mesin, kendaraan, dan gedung.
b. Modal lancar, artinya modal yang habis dalam satu kali proses produksi. Misalnya, bahan baku, kertas, dan bahan bakar mesin.
5. Modal menurut sumbernya
Modal menurut sumbernya terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal sendiri, artinya modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Misalnya, saham dan tabungan.
b. Modal pinjaman, artinya modal pinjaman dari pihak lain.

4. Kewirausahaan Kewirausahaan adalah sumber daya manusia yang menyatukan ketiga sumber daya (alam, tenaga kerja, dan modal) dan bertanggung jawab atas kelancaran usaha produksi.
MASALAH POKOK EKONOMI
Pokok Masalah Ekonomi Klasik
Masalah pokok ekonomi klasik adalah masalah ekonomi yang dilihat dari sudut pandang sederhana. Pada dasarnya pemikiran ini bertujuan pada satu hal, yaitu kemakmuran. Pemecahan masalah ini adalah dengan melakukan apapun yang dianggap perlu agar kemakmuran tersebut dapat dicapai. Kemakmuran adalah situasi dimana barang dan jasa yang dibutuhkan manusia telah tersedia, permasalahan ekonomi klasik ini dapat digolongkan menjadi tiga pokok masalah ekonomi, yaitu: produksi, konsumsi dan distribusi.
Masalah Produksi. Masalah produksi adalah permasalahan bagaimana memproduksi suatu benda (barang dan jasa) yang dibutuhkan oleh orang banyak. Dasar pemikirannya di sini adalah melakukan produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum. Perbedaan kebutuhan dan selera individual atau kelompok dalam masyarakat tidak terlalu dipikirkan disini. Cotoh, apabila di suatu negara atau daerah sebagian besar penduduknya mengkonsumsi makanan pokok berupa roti, maka produksi roti akan dilakukan sebanyak-banyaknya untuk menjamin agar kebutuhan tersebut selalu terpenuhi.
Masalah Konsumsi, menyangkut kegiatan menghabiskan atau mengurangi kegunaan suatu benda.
Masalah Distribusi, menyangkut kegiatan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen.
Pokok masalah tadi selanjutnya diperluas oleh aliran ekonomi modern, yaitu apa dan berapa, bagaimana, dan untuk siapa barang diproduksi.
§ Apa dan siapa.Masalah ini menyangkut persoalan jenis dan jumlah barang/jasa yang perlu diproduksi agar sesuai kebutuhan masyarakat: apakah bahan makanan yang dipilih? - apakah pakaian, tempat tinggal atau jasa lain? - serta berapa banyak barang tersebut diproduksi?
§ Bagaimana. Setelah jenis dan jumlah produksi dipilih, persoalan yang harus dipecahkan adalah: bagaimana barang berapa tersebut diproduksi? siapa yang memproduksi? -Bagaimana sumber daya apa yang digunakan? - teknologi apa
§ Untuk siapa. Setelah pemecahan persoalan bagaimana memproduksi lebih lanjut adalah: untuk siapa (for whom) barang yang akan diproduksi? siapa yang harus menikmati?

SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem Ekonomi Tradisional (Traditional Economy)
Sistem ekonomi tradisional terdapat pada masyarakat yang mempunyai cara hidup juga tradisional. Masyarakat ini adalah masyarakat terpencil atau terisolasi yang tidak mempunyai taraf hidup yang tinggi, dan belum mengenal teknologi. Dengan kata lain, peran sebagai produsen dan konsumen dilakukan oleh rumah tangga yang sama. Karena secara umum kebutuhannya tidak jauh dari makan dan minum saja. Hal ini dapat dilakukan dengan bercocok tanam, berternak, atau berburu. Dalam sistem tradisional, masalah apa, bagaimana, dan untuk siapa, dijawab dengan adanya adat atau tradisi turun temurun. Sistem ekonomi tradisional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Tidak adanya pemisahan yang tegas antara rumah tangga produksi dan rumah tangga konsumsi sehingga bisa dianggap masih dalam satu kesatuan.
Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana.
Tidak terdapat penbagian kerja, jikapun ada masih sangat sederhana.
Tidak ada hubungan dengan dunia luar sehingga masyarakatnya masih sangat statis.

Sisi Positif dan Negatif dari Sistem Ekonomi Tradisional

Sisi Positif
Sisi Negatif
a Tidak terjadi persaingan karena semuanya dilakukan berdasarkan kebiasaan.
a Anggota masyarakat tidak terbebani target tertentu karena kegiatan dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Masyarakat berbuat hanya untuk sekedar memnuhi kebutuhan hidup, tidak untuk meningkatkan kesejahteraan.
Tidak bertujuan mencari keuntungan, sehingga tidak motivasi untuk menciptakan sebuah kemajuan.
Menggap tabu terjadinya perubahan, sehingga sulit untuk berkembang.
Tidak memperhitungkan efesien dan penggunaan sumber daya.



Sistem Ekonomi Komando/Terpuasat (Government Planned Economy)
Sistem ekonomi terpusat merupakan suatu sistem dimana pemerintah memiliki kendali yang ketat dalam menentukan kepemilkan bisnis, laba, dan alokasi sumber daya alam untuk mencapai tujuan ynag telah di tentukan pemerintah .
Sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah.
Kebebsan individu dalam berusaha tidak ada.
Hak milik perorangan tidak diakui.
Kepemilikan alat produksi sepenuhnya pada pemerintah.
Kegiatan ekonomi tidak melibatkan masyarakat atau swasta.

Sisi Positif dan Negatif dari Sistem Ekonomi Terpusat

Sisi Positif
Sisi Negatif
Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnuya.
Pasar barang dalam negeri berjalan lancar.
Pemerintah bisa ikut campur dalam hal pembentukan harga.
Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan yang merata
Jarang terjadi krisis ekonomi.
Mematikan inisiatif individu untuk maju.
Masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk memiliki kekayaan dan sumber daya ekonomi.



Sistem Ekonomi Pasar (Market System/Price System)
Pada sistem ekonomi ini, segala sesuatunya di tentukan oleh kondisi pasar. Pengaturan dan pengambilan keputusan mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi dapat dilakukan oleh semua orang dengan sebebas-bebasnya karena semuanya berdasarkan mekanisme pasar, yaitu hubungan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply). Harga di tentukan oleh kekuatan dalam pasar. Dengan kata lain, perekonomian pasar adalah persaingan bebas atau kapitalisme. Namun demikian, sebenarnya pada masa sekarang ini sistem ekonomi pasar tidak ada yang murni. Di negara manapun, pemerintah pasti turut campur atau melakukan intervensi dalam aktivitas perekonomian meski dalam derajat yang berbeda-beda.
Prinsip yang mendasari sistem ini yaitu kebebasan individu, kebebasan berusaha, kebebasan memilih, kebebasan berinisiatif, kebebasan memiliki dan sebagainya. Sistem ekonomi pasar memiliki ciri utama sebagai berikut:
kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan dan dilaksanakan oleh swasta/masyrakat.
Kebebasan masyarakat untuk memilikialay-alat produksi dan berusaha diakui.
Hak milik perorangan diakui.
Keikutsertaan pemerintah di bidang ekonomi dilakukan tidak secara langsung dan hanya terbatas pada pembuatan peraturan dan kebijakan ekonomi.
Kebebasan masyarakat untuk berinovasi dan berimprovisasi diakui dan dihormati.
Kegiatan yang dilaksanakan bersifat proft oriented.


Sisi Positif dan Negatif dari Sistem Ekonomi Pasar

Sisi Positif
Sisi Negatif
Inisiatif dan kretivitas masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi dapat di tumbuh kembangkan.
Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
Muncul barabg-barang bermutu tinggi, karena barang yang kurang bermutu tidak akan laku di pasaran.
Efesiensi dan efektifitas teinggi, karena setiap tindakkan didasarkan atas motif ekonomi.
Sulit melakukan pemerataan pendapatan.
Pemilik sumber daya produksi atau pemilik modal mengeksploitasi golongan pekerja, sehingga ia akan semakin kaya. Sebagai akibatnya, orang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.
Monopoli yang dilakukan perusahaan dapat merugikan masyarakat.
Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena pengerahan sumber daya oleh individu sering salah.


Sistem Ekonomi Campuran
Pada sistem ekonomi ini, pemerintah dan swasta mempunyai peranan yang berimbang dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah melakukan intervensi dengan cara membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan sektor swasta dan sebagainya. Dalam penerapanya, sistem ini bervariasi antara negara yang satu dengan yang lainnya, tergantung situasi perekonomian negara yang bersangkutan.
Prancis merupakan salah satu negara yang melakukan sistem ekonomi campuran. Selama ratusan tahun, prancis memadukan kebijakan sosialis dengan ekonomi pasar. Industri perbankan, mobil, penerbangan, baja, dan kereta api dijalankan sebagai milik negara. Sementara industri yang tidak begitu vital dikuasai oleh swasta. Selama dua dekade terakhir, prancis mulai melepas perusahan negara kepada swasta melaului privatisasi.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran adalah sebagai berikut.
Gabungan dari sistem ekonomi komando dan sistem pasar.
Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai langsung oleh pemerintah.
Pemerintah melakukan intervensi dengan cara membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter , membantu dan mengawasi kegiatan sektor swasta.
Peran pemerintah dan swasta berimbang.
Bab 8 : Asal-usul Pancasila Rumusan Soekarno
ENDANG Saifuddin Anshari, dalam bukunya berjudul: Piagam Jakarta 22 Juni 1945, mengemuka-kan pertanyaan sebagai berikut : “Apakah Soekarno benar-benar perumus yang pertama sekali Lima Sila itu?” Jawabnya adalah negasi. Tiga hari sebelum Soekarno menyampaikan pidatonya yang terkenal itu, Muhammad Yamin telah menyampaikan, pada tanggal 29 Mei 1945, di depan sidang Badan Penyelidik tentang Lima Asas sebagai dasar bagi Indonesia Merdeka, sebagai berikut: Peri-Kebangsaan, Peri-Kemanusiaan, Peri-Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat.
Tidak terdapat perbedaan fundamental antara Lima Asas Yamin dan Lima Sila Soekarno itu. Perbedaan hanya dalam istilah yang digunakan untuk “demokrasi” dan dalam susunan atau urutan asas-asas tersebut. Mohammad Roem, seorang pemimpin terkenal Masyumi memandang : “Tema dari kedua pidato itu sama, jumlah prinsip atau dasar sama-sama lima, malah sama juga panjangnya pidato, yaitu dua puluh halaman dalam “Naskah” tersebut. 17) B.J. Boland mencatat bahwa atas dasar kesamaan ini maka orang sampai kepada kesim-pulan bahwa “The Pancasila was in fact creation of Yamin’s, and not Soekaro’s. 18) (Pancasila itu ternyata karya Yamin, dan bukan karya Soekarno).
(Dalam beberapa tahun terakhir hidupnya, dalam beberapa kesempatan baik secara implisit maupun eksplisit, Mohammad Hatta membantah anggapan bahwa Yamin perumus pertama ”Panca-sila”. Hatta memperkuat anggapan, bahwa Soekarnolah perumus pertama “Pancasila”. Ban-tahan Hatta tersebut meragukan, sekurang-kurang-nya menimbulkan beberapa pertanyaan . Mengenai masalah ini diperlukan pembahasan khusus, dan tidak akan diuraikan disini .
Bagaimanapun, ini semua bukanlah rumusan pertama prinsip-prinsip ini. Ketika Yamin dipecat dari Gerindo pada tahun 1939, kemudian dia dan kawan-kawannya mendirikan Partai Persatuan Indonesia (Parpindo) berasaskan Sosial-nasionalisme dan Sosial-demokrasi. Enam tahun sebelumnya, dalam konferensi Partindo (Partai Indonesia) di Mataram pada bulan Juli 1933, Soekarno menya-takan bahwa bagi kaum Marhaen asas itu ialah Kebangsaan atau Kemarhaenan (Marhaenisme). Di dalam ayat 1 putusan konferensi tersebut ditegaskan bahwa Marhaaenisme itu bukanlah lain melainkan Sosio-nasionalisme dan Sosio-demokrasi; 22) Sosio-nasionalisme terdiri atas (1) Internasionalisme dan (2) Nasionalisme, sedangkan Sosio-Demokrasi mencakup (3) Demokrasi dan (4)Keadilan Sosial; 23) Oleh karena itu jelaslah baik “Pancasila” Soekarno maupun Lima Asas Yamin bukanlah lain melainkan pernya-taan kembali (Restatement) empat segi Marhaenisme Soekarno yang dirumuskan pada tahun 1933 ditambah Ke-Tuhanan.
Keterangan-keterangan Soekarno sendiri me-ngenai prinsip-prinsip ini dalam Badan Penyelidik menunjukkan dengan jelas bahwa dia sendiri mengakui ketergantungannya pada orang-orang lain. Ketika membahas hubungan antara Nasional-isme dan Internasionalisme dan menyatakan :“Saya mengaku, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S di Surabaya, saya dipengaruhi oleh seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya,-katanya : jangan berfaham kebangsaan, tetapi berfahamlah rasa kemanusiaan sedunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 17. Tetapi pada tahun 1918, alham-dulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya,- ialah Dr. Sun. Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Chu I” atau “The Three People Principles”. Saya mendapat pelajaran yang membongkar kosmo-politanisme yang diajarkan A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh “The Thrre People Principles” itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa mengharap Dr Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah, bahwa bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr Sun Yat Sen, – sampai masuk lobang kubur.Ketika membicarakan prinsip keadilan sosial, Soekarno sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min Chu I karya Dr. Sun Yat Sen :“Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya di dalam tiga hari belum mendengarkan prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan, prinsip : tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi : prinsipnya San Min Chu I ialah Mintsu, Min chuan, Min Sheng : nationalism, democracy, sosialism. Maka prinsip kita harus ……. Kesejahte-raan sosial, ……. Sociale rechtvaardigbeid.”
Ketiga prinsip Nasionalisme, demokrasi dan Sosialis ini dapat ditelusuri kembali kepada tahun 1885. Menurut Soekarno :“Maka demikian pula,jika kita hendak mendi-rikan Negara Indonesia Merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan : apakah “Weltans-chauuung” kita, untuk mendirikan negara Indo-nesia Merdeka diatasnya? Apakah nasionalis-sosialism? Apakah San Min Chu I, sebagai dikatakan oleh doktor Sun Yat Sen ?
Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok mereka, tetapi “Welants-chauuung”nya telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah, difikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The Three People’s Principles” San Min Chu I, – Mintsu, Min chuan, Ming Sheng, -Nasionalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digambarkan oleh Dr Sun Yat Sen Weltanschauung itu, tetapi baru dalam tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas “Weltanschauuung” San Min Chu I itu, yang telah disediakan terdahulu berpuluh-puluh tahun.”
Marhaenisme Soekarno pada 1913 nampak jelas merupakan kembali The Three People’s daripada San Min Chu I ditambah Internasionalime. Prinsip Soekarno yang terakhir ini jelas diilhami oleh Kosmopolitanisme A. Baars yang dikritik dan dikoreksinya” kemudian diubahnya menjadi Internasionalime. Hal ini bukti dari pernyataan Soekarno sendiri, dan mengenai masalah ini tidak perlulah kita perbincangkan lebih lanjut. Perta-nyaan yang penting ialah dari sumber manakah Soekarno dan Yamin mengambil prinsip Ke-tuhanan.
Tiada keraguan, keduanya menemukan prinsip ke-Tuhanan ini dari alam fikiran dan cita-cita yang diungkapkan oleh pemimpin Islam di dalam Badan Penyelidik, yang menolak kebangsaan dan mengajukan Islam sebagai dasar negara. Van Nieuwenhuijse – dan juga yang lainnya – mengakui bahwa cita dan pengertian Ke-Tuhanan ini “has basically a Muslim background”, walaupun “it is not always necessarily unacceptable to non-Muslim” (pada dasarnya berlatar belakang muslim, walaupun tidak usah selalu tidak dapat di terima oleh golongan bukan (Muslim). Lebih tegas lagi jawaban Profesor Hazairin mengenai masalah ini :“Dari manakah datangnya sebutan “Ketuhanan Y.M.E.” itu? Dari fihak Nasrani-kah, atau fihak Hindu-kah atau dari fihak “Timur Asing” (seorang keturunan Cina)-kah, yang ikut bermusyawarah dalam panitia yang bertugas menyusun UUD 1945 itu ? Tidak mungkin ! Istilah “ketuhanan Yang Maha Esa” itu hanya sanggup diciptakan oleh otak, kebijaksanaan dan iman orang Indonesia Islam, yakni sebagai penerjemah pengertian yang terhim-pun dalam “Allahu al-wahidu al-ahad” yang disalurkan dari QS. 2:163 dan QS. 112, dan dizikir-kan dalam doa Kanzu ‘Arsy baris 17.
Dengan kata-kata Departeman Agama :It is just obvious that there is a relationship between the Pancasila’s principle of Belief in God the One with the Isamic Tawhid of Theology (the tawhid of Islamic theology ? – ESA). It is obvious that the first principle of Pancasila, which is “prima causa” or most primary, is in line with some of the teaching of Islamic Tawhid, Vis, “Tawhidushifat” (Tawhid as-sifat) and “Tawhid-I f’aal” (tauhid Af-al), in the sense that God is One in His deeds. These teachings are also accepted by other religions in Indonesia.Jelaslah bahwa ada hubungan antara sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dengan ajaran tauhid dalam teologi Islam. Jelaslah pula bahwa sila pertama Pancasila yang merupakan “prima causa” atau sebab pertama itu, sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang tauhidu’s shifat dan Tauhidu ‘l-Af’al, dalam pengertian bahwa Tuhan itu Esa dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Ajaran ini juga diterima oleh agama-agama lain di Indonesia.
Bahwa prinsip ke-Tuhanan Soekarno itu didapat dari – atau sekurang-kurangnya diilhami oleh uraian-uraian dari para pemimpin Islam yang berbicara mendahului Soekarno dalam Badan Penyelidik itu, dikuatkan dengan keterangan Mohamad Roem. Pemimpin Masyumi yang ter-kenal ini menerangkan bahwa dalam Badan Penyelidik itu Soekarno merupakan pembicara terakhir; dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa fikiran-fikiran para para anggota yang berbicara sebelumnya telah tercakup di dalam pidatonya itu, dan dengan sendirinya perhatian tertuju kepada (pidato) yang terpenting”, komentar Roem, “pidato penutup yang bersifat menghimpun pidato-pidato yang telah diucapkan sebelumnya”.
Penting untuk dicatat bahwa Soekarno sendiri secara tegas menolak anggapan bahwa dia “pencip-ta” pancasila. Dalam pidato inaugurasi penerimaan gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Gadjah Mada, dia menyatakan : “janganlah dikatakan saya ini pembentuk ajaran Pancasila. Saya hanya seorang penggali daripada ajaran Pancasila itu”.
Atas anjuran Presiden Soeharto, maka dibentuk-lah Panitia Pancasila yang terdiri atas lima orang, yakni : Mohammad Hatta, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Sunario dan A.G. Pringgodigdo, yang dianggap dapat memberikan pengertian sesuai dengan alam fikiran, dan semangat lahir batin para penyusun UUD 1945 dengan Pancasilanya.
Di dalam sidangnya pada tangal 10 januari 1979, pukul 09.15, terjadilah diskusi yang menarik kita catat sehubungan dengan masalah sumber peng-ambilan sila ketuhanan. Prof. Sunario, seorang tokoh penting PNI berkata : “Bung Karno mengatakan bahwa beliau adalah merupakan salah satu penggali Pancasila : saya kira ini benar”. Hatta langsung menyambut :“Mungkin saja, tetapi yang jelas Bung Karno banyak mendapat ilham. Ya, memang demikian halnya, misalnya saja asas Ketuhanan dari pihak PSII merupakan asas perjuangan partai.Dalam pelbagai kesempatan Soekarno sering mengungkapkan bahwa dia menggali “Pancasila”-nya itu langsung dari Indonesia sendiri, karena katanya, ajaran itu “dari zaman dahulu sampai dengan sekarang ini yang nyata selalu menjadi isi daripada jiwa bangsa Indonesia”.
Ketika ada orang yang berkata, bahwa Soekarno menggali kurang dalam, dia menjawab :“Dan saya tegaskan, saya ini orang Islam,tetapi saya menolak perkataan bahwa pada waktu saya menggali di dalam jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia kurang dalam menggalinya ……………Sebaliknya saya berkata : Penggalian saya itu sampai zaman sebelum ada agama Islam. Saya gali sampai zaman Hindhu dan pra-Hindu. Masyarakat ini boleh saya gambarkan dengan saf-safan. Saf ini di atas saf itu, di atas saf itu ada saf lagi. Saya melihat macam-macam saf. Saf pra-Hindu, yang pada waktu itu telah menjadi bangsa yang berkultur dan bercita-cita.”
Seperti yang telah dipaparkan di atas, bukanlah dari bumi Indonesia Soekarno terutama menggali “Pancasila”-nya itu : idea-idea dan sumber-sumber luar memegang peranan penting dalam pelahir-annya. Seperti telah disinggung di atas, penemuan Soekarno yang asli sekurang-kurangnya ialah pena-maan “Pancasila” itu. Roem menyatakan pendapat, bahwa “kalau ada yang harus kita akui dari Ir. Soekarno sendiri ialah nama lima dasar itu, yaitu “Pancasila”. Akan tetapi di dalam soal penamaan itu pun kita berkesimpulan, bahwa hal itu bukanlah asli dari Soekarno, karena dia sendiri mengakui :Namanya bukan Panca Dharma, tetapi – saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia kekal abadi. ?
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap bangsa dan Negara sangat membutuhkan dasar atau landasan filosofis, karena inilah merupakan suatu landasan, dasar, arah, pedoman, pegangan, motivasi untuk mencapai tujuan Bangsa dan Negara tersebut. Didibaratkan orang akan mendirikan bangunan, maka memerlukan landasan atau fondasi bangunan tersebut, apabila menginginkan bangunan tersebut menjadi kokoh.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa yang mengandung nilai-nilai fundamental, nilai essensial, substansial, menyeluruh dan mendalam, yang pada akhirnya menjadi Dasar, Tujuan, dan Cara untuk mewujudkan Tujuan Nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu sebagai bangsa yang ingin Maju dan Berdiri Kokoh harus menaati dan melaksanakan Pancasila secara Konsekuen dan Konsisten.
Dasar Negara berhubungan erat dengan Konstitusi. Konstitusi berada dibawah Dasar Negara. Konstitusi berlaku bersumber dan berdasarkan Dasar Negara, sebagai norma dasar dan norma tertinggi yang menjadi sumber normatif bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi pada hakekatnya berisi aturan penyelenggaran bernegara sebagai pencerminan norma dalam Dasar Negara.

1.2 Identifikasi Masalah
Memperhatikan Latar belakang diatas, masalah yang akan diteliti adalah:
a. Apa yang dimaksud Dasar Negara
b. Apa yang dimaksud Konstitusi
c. Apa keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang 1945
d. Apa fungsi pokok Pancasila
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Memenuhi salah satu tugas yang telah diberikan oleh guru bidang mata pelajaran Kewarganegaraan.
b. Menambah pengetahuan tentang hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi.
c. Mengetahui pengertian Dasar Negara dan Konsitusi
d. Mengetahui fungsi pokok Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Mengetahui hubungan pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945
1.4 Batasan Masalah
Pembatasan Masalah ini dilakukan supaya dapat memudahkan penyusunan makalah ini dan dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Adapun batasan masalahnya. Yaitu, Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi.
1.5 Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini metode penelitian yang dilakukan adalah secara kepustakaan yang secara pengambilan data dari berbagai sumber.
1.6 Manfaat Penulisan
Mafaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Kita dapat menambah pengetahuan tentang pengertian dasar negara
b. Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi
c. Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi
d. Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
1.7 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan ini dibuat untuk menghasilkan suatu laporan yang lebih terarah dan tidak menyimpang dari permasalahan yang telah ditentukan agar tercapai dengan tujuan yang diharapkan. Adapun sistematika penulisannya sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
Bab ini menjalankan Latar belakang masalah atau permasalahan, maksud dan tujuan, identifikasi masalah, batasan masalah, metode penelitian, manfaat penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II : Kajian Pustaka
Bab ini membahas tentang pengertian dasar Negara, fungsi dasar negara, pengertian konstitusi, kedudukan konstitusi, sifat konstitusi, fungsi konstitusi da substansi konstitusi.
BAB III : Metodologi Penelitian
Bab ini membahas metodologi atau metode penyusunan makalah ini, yaitu cara penyusun mendapatkan data hingga menjadi sebuah makalah.
BAB IV : Pembahasan
Bab ini membahas tentang Pengertian Dasar Negara, Fungsi pokok Pencasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta membahas hubungan pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB V : Penutup
Bab ini membahas tentang Kesimpulan dan Saran.




BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Dasar Negara
Istilah dasar dan Negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan Negara. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti bagian yang terbawah, alas, pondamen, asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dan sebagainya. Sedangkan kata Negara berarti persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur. Daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Dalam ensiklopedia Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama, yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substran). Apabila dikaitkan dengan Negara, kata dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hokum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu Negara.
Menurut Hans Kelsen (ahli filsafat hukum) menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang atau bertingkat. Suatu norma hukum berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasar atau norma yang tertinggi dalam suatu negara disebut “Grundnorm”. Jadi Grandnorm merupakan puncak dalam kesatuan tata hukum atau norma-norma hukum yang berlaku disuatu negara.
Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat pasti memiliki dasar Negara. Namun dasar Negara yang dipakai disetiap Negara berbeda-beda tergantung nilai-nilai sosial budaya, Nasionalisme dan patriotisme yang telah di wujudkan dalam bentuk perjuangan untuk mewujudkan tujuan Negara yang ingin dicapainya.
2.2 Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar berdiri dan tegaknya Negara.
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
c. Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d. Dasar pergaulan antarwarga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.
2.3 Pengertian Konstitusi
Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan dengan istilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang). Pengertian konstitusi juga bisa diartikan sebagai peraturan dasar yang mengikat.Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaitu :
a. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.
b. Oliver Cromwell
Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.

c. F. Lassalle
Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
d. Prayudi Atmosudirdjo
Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat :
1. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
2. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-Undang Dasar dan bearjalan sejajar.
3. Diterima oleh rakyat negara.
4. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Konstitusi sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz atau aturan dasar atau pokok negara.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum konon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh Negara-negara tertentu yang mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa di Belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
2.3.1 Tujuan Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
2.3.2 Kedudukan Konstitusi
Dalam kehidupan suatu Negara, konstitusi mempunya kedudukan resmi atau formal yang relatif sama dengan konstitusi Negara-negara lain yaitu:
a. Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi sebagai hukum dasar karena berisikan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara, seperti secara khusus memuat aturan tentang Lembaga-Lembaga serta kewenangannya.
b. Konstitusi sebagai Hukum Tertnggi.
Konstitusi sebagai hukum artinya aturan-aturan yang ada dibawahnya harus sesuai dan atau tidak bertentangan dengan konstitusi serta harus ditaati bukan hanya oleh rakyat saja melainkan juga harus ditaati oleh penguasa atau pemerintah.
2.3.3 Sifat Konstitusi
Konstitusi Negara ada yang bersifat luwes/supel (flexible) dan ada pula bersifat kaku (rigid). Konstitusi dikatakan luwes/supel/flexible apabila konstitusi memungkinkan untuk adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyaraktnya atau perkembangan zaman, contohnya konstitusi di Inggris dan Selaindi Baru. Sedangkan konstitusi dikatakan kaku/rigid apabila konstitusi itu dalam perubahannya melalui prosedur yang sangat sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya atau konstitusi tersebut, contohnya konstitusi di Amerika, Kanada, Jerman Indonesia.
2.3.4 Fungsi Konstitusi
Konstitusi adalah dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi pokok:
1. Menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang.
2. Menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Secara operasional suatu konstitusi mempuyai fungsi sebagai berikut:
1. Membatasi prilaku pemerintah secara efektif
2. Menentukan lembaga Negara bekerjasama satu sama lain
3. Menentukan hubungan diantara lembaga Negara
4. Menentukan pembagian kekuasaan dalam Negara
5. Menjamin hak-hak warga Negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
6. Menjadi landasan struktural penyelenggaran pemerintah

2.3.5 Substasi Konstitusi
1. Konstitusi secara substansi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis apabila merupakan satu naskah (dukumentary constitusion), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (non dukumentary constitusion) yang lazim sisebut konversi yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpilihara dalam praktek penyelenggaraan Negara yang tidak tertulis, seperti pelaksaan pidato Presiden setiap 16 Agustus,
2. Konstitusi secara substansi dapat dilihat dari isi pasal dan jumlah pasal, yang pasti setiap Negara berbeda-beda. Namun secara garis besar konstitusi di dunia membuat:
a. Memuat gagasan politik,moral dan keagamaan yang minjiwai konstitusi.
b. Memuat ketentuan tentang struktur organisasi Negara.
c. Memuat hak asasi manusia.
d. Memuat prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
e. Adakalanya memuat larangan mengubah sifat tertentu Undang-Undang Dasar.
Setiap konstitusi senantiasa memiliki tujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kesatuan dari control mutlak para penguasa dengan menetapkan batas-batas kekuasaannya.

2.3.6 Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare “Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 1945 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
2.4 Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
2.5 Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada diatas dan diluar konstitusi.
Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3) Formell gesetz: Undang-Undang.
4) Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

BAB III
METEDOLOGI PENELITIAN
Makalah ini disusun berdasarkan metedologi penelitian kepustakaan dan IT. yaitu penelitian yang berdasarkan pengambilan data-data dari beberapa referensi buku kewarganegaraan dan dari beberapa situs di internet. Data-data yang diambil dari beberapa referensi buku kewarganegaraan dan internet adalah data sebagai berikut:
a) Pengertian Dasar Negara
b) Pengertian Konstitusi
c) Tujuan dari Konstitusi
d) Klasifikasi Konstitusi
e) Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
f) Pancasila dan Konstutusi di Indonesia
g) Hal yang mengenai Perturan Dasar Negara
h) Fungsi pokok Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
i) Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945
j) Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
k) Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
l) Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa

BAB IV
PEMBAHASAN
Dalam pembahasan ini yang pertama kali akan dibahas adalah tentang pengertian Dasar Negara., kemudian fungsi pokok pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dilanjutkan dengan hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian Dasar Negara dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti bagian yang terbawah, alas, pondamen, asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dan sebagainya. Sedangkan kata Negara berarti persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur. Daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Dalam ensiklopedia Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama, yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substran). Apabila dikaitkan dengan Negara, kata dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu Negara.
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pancasila selain sebagai Dasar Negara, Pancasila juga mempunyai fungsi pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu sebagai ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa mempunyai makna fungsional sebagai penopang solidaritas nasional dan sekaligus sebagai sumber inspirasi pembangunan untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak.
Hubungan antara norma fundamental negara, Pancasila dengan aturan dasar negara, yaitu undang-undang Dasar 1945 dapat ditemukan pada penjelasan UUD 1945 (Sebelum di Amandemen), yaitu penjelasan umum Angka II sebagai berikut:”Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan didalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar yang tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran didalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 ;
1) Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia Negara yang mengatasi paham golongan dan perseorangan, serta menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia.
2) Keadilan sosial, yaitu negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Kedaulatan rakyat, yaitu Negara berdasar atas paham kedaulatan rakyat, beardasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / Perwakilan.
4) Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah pancaran dari nilai nilai dasar Pancasila. Nilai-nilai Pancasila itu selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berlaku, bersumber, dan berdasar pada dasar negara. Dasar negara sebagai norma dasar dan norma hukum tertinggi menjadi sumber normatif bagi pembentukan konstitusi. Konstitusi negara sebagai hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis pada hakekatnya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara sebagai pencerminan nilai-nilai dan norma-norma dalam dasar negara.Menurut Hamid S. Attamimi, bahwa dasar negara merupakan cita hukum (Recht-Idee) yang menguasai hukum dasar negara, tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum berarti gagasan, pikiran, rasa dan cipta mengenai hukum yang diinginkan masyarakat. Cita hukum akan mengarahkan hukum pada cita-cita dari suatu masyarakat. Dengan cita hukum maka hukum akan dibuat dan dibentuk sesuai atau selaras dengan cita-cita dan harapan masyarakat. Dasar Negara sebagai cita hukum memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu :
a) Fungsi regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibentuk adil atau tidak adil bagi masyarakat.
b) Fungsi Konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibentuk akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 serta skema kekuasaan negeri RI. Sebagai pertuang didalam memorandum DPR-GR 9 Juli 1966 yang di perkuat dengan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat Nomor XX/MPRS/1966, dapat dikemukakan bahwa pancasila merupakan ini inti (jiwa) dari pembukaan UUD 1945, dan pembukaan UUD 1945 merupakan inti dari UUD ’45 secara keseluruhan pancasila memberikan landasan moral dan landasan ideal bagi pemukaan UUD ’45 dan batang tubuhnya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang ada di Indonesia, sedangkan pembukaan UUD ’45 dijadikan kaidah pokok yang mendasar (staas fundemental norm) yang akan mewarnai dan memberikan landasan khusus bagi peraturan perundang-undangan yang ada. Landasan ideal dan landasan moral serta kaidah pokok mendasar kenegaraan di Indonesia dapat dikembangkan dengan baik apabila dilengkapi batang tubuh UUD’45 sebagai landasan konstitusionalnya. Dengan demikian pancasila, pembukaan dan batang tubuh UUD’45, merupakan satu kesatuan moral hukum yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

BAB V
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan mengenai “Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi” maka dapat ditarik beberapa kesimpulan dan saran sebagai berikut:
5.1 Kesimpulan
1. Pengertian Dasar Negara Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hokum dalam suatu Negara.
2. Fungsi Dasar Negara adalah sebagai dasar berdiri dan tegaknya negara, dasar kegiatan penyelenggaraan negara, dasar Partisipasi warga negara, dan sebagai dasar pergaulan antarwarga negara.
3. Pengertian Konstitusi terdapat dua pengertian yaitu Konstitusi dalam arti sempit dan Konstitusi dalan arti luas. Konstitusi dalam arti sempit yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar. Sedangkan Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
4. Tujuan konstitusi adalah untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat.
5. Kedudukan konstitusi adalah sebagai hukum dasar dan sebagai hukum tertinggi.
6. Sifat konstitusi dapat bersifat luwes/supel (flexible) dan juga dapat bersifat kaku (rigid).
7. Fungsi pokok pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai dasar negara, sebagai ideologi bangsa dan sebagai pandangan hidup bangsa.
8. Hubungan dasar negara dengan konstitusi sangat erat karena konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

5.2 Saran
Saran yang dapat diberikan oleh penyusun adalah sebagai berikut:
1. Sebagai warga Negara yang baik, seharusnya kita mengetahui dasar negara kita sendiri.
2. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus mampu mewujudkan, menaati, menghormati peraturan dasar negara terutama pancasila.
3. Penghayatan dan pelaksanaan peraturan yang ada pada dasar negara harus ditingkatkan kembali.
4. Pembelajaran tentang dasar negara dan segala bidang yang berkaitan dengan dasar negara tersebut seharusnya ditingkatkan agar dapat menimbulkan keselarasan dalam pemahaman kewarganegaraan.

DAFTAR PUTAKA
Budiyanto, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Erlangga.
Kurniawan, Edy, dkk, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung:
Kencana Utama.
http://handayani8.wordpress.com/2009/02/17/hubungan-dasar-negaradengan konstitusi/
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2009/01/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi.html
http://kewarganegaraan1.wordpress.com/2008/03/20/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi/
http://marigaul.com/pendidikan/2066-hubungan-dasar-negara-dan-konstitusi.html
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
http://zhi3pisces.wordpress.com/2009/02/12/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi/
http://www.docstoc.com/login/?returnUrl=http%3a%2f%2fwww.docstoc.com%2fdocs%2fDownloadDoc.aspx%3fdoc_id%3d7834401&action=1

http://info.gexcess.com/id/info/Kedudukan_Fungsi_serta_Implementasi_Pancasila_sebagai_Dasar_Negara.info
http://www.anakciremai.com/2008/06/makalah-ppkn-tentang-hubungan-pancasila.html
http://iptekdakhlan.blogspot.com/2009/07/fungsi-pancasila-bagi-bangsa-dan-negara.html
http://one.indoskripsi.com/node/6977
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa/
http://mjieschool.multiply.com/journal/item/22
http://www.anakciremai.com/2008/06/makalah-ppkn-tentang-hubungan-pancasila.html
http://niychynk.wordpress.com/2009/04/14/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-indonesia/