BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap bangsa dan Negara sangat membutuhkan dasar atau landasan filosofis, karena inilah merupakan suatu landasan, dasar, arah, pedoman, pegangan, motivasi untuk mencapai tujuan Bangsa dan Negara tersebut. Didibaratkan orang akan mendirikan bangunan, maka memerlukan landasan atau fondasi bangunan tersebut, apabila menginginkan bangunan tersebut menjadi kokoh.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa yang mengandung nilai-nilai fundamental, nilai essensial, substansial, menyeluruh dan mendalam, yang pada akhirnya menjadi Dasar, Tujuan, dan Cara untuk mewujudkan Tujuan Nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu sebagai bangsa yang ingin Maju dan Berdiri Kokoh harus menaati dan melaksanakan Pancasila secara Konsekuen dan Konsisten.
Dasar Negara berhubungan erat dengan Konstitusi. Konstitusi berada dibawah Dasar Negara. Konstitusi berlaku bersumber dan berdasarkan Dasar Negara, sebagai norma dasar dan norma tertinggi yang menjadi sumber normatif bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi pada hakekatnya berisi aturan penyelenggaran bernegara sebagai pencerminan norma dalam Dasar Negara.
1.2 Identifikasi Masalah
Memperhatikan Latar belakang diatas, masalah yang akan diteliti adalah:
a. Apa yang dimaksud Dasar Negara
b. Apa yang dimaksud Konstitusi
c. Apa keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang 1945
d. Apa fungsi pokok Pancasila
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Memenuhi salah satu tugas yang telah diberikan oleh guru bidang mata pelajaran Kewarganegaraan.
b. Menambah pengetahuan tentang hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi.
c. Mengetahui pengertian Dasar Negara dan Konsitusi
d. Mengetahui fungsi pokok Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Mengetahui hubungan pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945
1.4 Batasan Masalah
Pembatasan Masalah ini dilakukan supaya dapat memudahkan penyusunan makalah ini dan dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Adapun batasan masalahnya. Yaitu, Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi.
1.5 Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini metode penelitian yang dilakukan adalah secara kepustakaan yang secara pengambilan data dari berbagai sumber.
1.6 Manfaat Penulisan
Mafaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Kita dapat menambah pengetahuan tentang pengertian dasar negara
b. Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi
c. Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi
d. Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
1.7 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan ini dibuat untuk menghasilkan suatu laporan yang lebih terarah dan tidak menyimpang dari permasalahan yang telah ditentukan agar tercapai dengan tujuan yang diharapkan. Adapun sistematika penulisannya sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
Bab ini menjalankan Latar belakang masalah atau permasalahan, maksud dan tujuan, identifikasi masalah, batasan masalah, metode penelitian, manfaat penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II : Kajian Pustaka
Bab ini membahas tentang pengertian dasar Negara, fungsi dasar negara, pengertian konstitusi, kedudukan konstitusi, sifat konstitusi, fungsi konstitusi da substansi konstitusi.
BAB III : Metodologi Penelitian
Bab ini membahas metodologi atau metode penyusunan makalah ini, yaitu cara penyusun mendapatkan data hingga menjadi sebuah makalah.
BAB IV : Pembahasan
Bab ini membahas tentang Pengertian Dasar Negara, Fungsi pokok Pencasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta membahas hubungan pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB V : Penutup
Bab ini membahas tentang Kesimpulan dan Saran.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Dasar Negara
Istilah dasar dan Negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan Negara. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti bagian yang terbawah, alas, pondamen, asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dan sebagainya. Sedangkan kata Negara berarti persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur. Daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Dalam ensiklopedia Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama, yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substran). Apabila dikaitkan dengan Negara, kata dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hokum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu Negara.
Menurut Hans Kelsen (ahli filsafat hukum) menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang atau bertingkat. Suatu norma hukum berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasar atau norma yang tertinggi dalam suatu negara disebut “Grundnorm”. Jadi Grandnorm merupakan puncak dalam kesatuan tata hukum atau norma-norma hukum yang berlaku disuatu negara.
Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat pasti memiliki dasar Negara. Namun dasar Negara yang dipakai disetiap Negara berbeda-beda tergantung nilai-nilai sosial budaya, Nasionalisme dan patriotisme yang telah di wujudkan dalam bentuk perjuangan untuk mewujudkan tujuan Negara yang ingin dicapainya.
2.2 Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar berdiri dan tegaknya Negara.
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
c. Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d. Dasar pergaulan antarwarga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.
2.3 Pengertian Konstitusi
Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan dengan istilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang). Pengertian konstitusi juga bisa diartikan sebagai peraturan dasar yang mengikat.Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaitu :
a. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.
b. Oliver Cromwell
Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.
c. F. Lassalle
Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
d. Prayudi Atmosudirdjo
Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat :
1. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
2. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-Undang Dasar dan bearjalan sejajar.
3. Diterima oleh rakyat negara.
4. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Konstitusi sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz atau aturan dasar atau pokok negara.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum konon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh Negara-negara tertentu yang mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa di Belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
2.3.1 Tujuan Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
2.3.2 Kedudukan Konstitusi
Dalam kehidupan suatu Negara, konstitusi mempunya kedudukan resmi atau formal yang relatif sama dengan konstitusi Negara-negara lain yaitu:
a. Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi sebagai hukum dasar karena berisikan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara, seperti secara khusus memuat aturan tentang Lembaga-Lembaga serta kewenangannya.
b. Konstitusi sebagai Hukum Tertnggi.
Konstitusi sebagai hukum artinya aturan-aturan yang ada dibawahnya harus sesuai dan atau tidak bertentangan dengan konstitusi serta harus ditaati bukan hanya oleh rakyat saja melainkan juga harus ditaati oleh penguasa atau pemerintah.
2.3.3 Sifat Konstitusi
Konstitusi Negara ada yang bersifat luwes/supel (flexible) dan ada pula bersifat kaku (rigid). Konstitusi dikatakan luwes/supel/flexible apabila konstitusi memungkinkan untuk adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyaraktnya atau perkembangan zaman, contohnya konstitusi di Inggris dan Selaindi Baru. Sedangkan konstitusi dikatakan kaku/rigid apabila konstitusi itu dalam perubahannya melalui prosedur yang sangat sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya atau konstitusi tersebut, contohnya konstitusi di Amerika, Kanada, Jerman Indonesia.
2.3.4 Fungsi Konstitusi
Konstitusi adalah dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi pokok:
1. Menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang.
2. Menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Secara operasional suatu konstitusi mempuyai fungsi sebagai berikut:
1. Membatasi prilaku pemerintah secara efektif
2. Menentukan lembaga Negara bekerjasama satu sama lain
3. Menentukan hubungan diantara lembaga Negara
4. Menentukan pembagian kekuasaan dalam Negara
5. Menjamin hak-hak warga Negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
6. Menjadi landasan struktural penyelenggaran pemerintah
2.3.5 Substasi Konstitusi
1. Konstitusi secara substansi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis apabila merupakan satu naskah (dukumentary constitusion), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (non dukumentary constitusion) yang lazim sisebut konversi yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpilihara dalam praktek penyelenggaraan Negara yang tidak tertulis, seperti pelaksaan pidato Presiden setiap 16 Agustus,
2. Konstitusi secara substansi dapat dilihat dari isi pasal dan jumlah pasal, yang pasti setiap Negara berbeda-beda. Namun secara garis besar konstitusi di dunia membuat:
a. Memuat gagasan politik,moral dan keagamaan yang minjiwai konstitusi.
b. Memuat ketentuan tentang struktur organisasi Negara.
c. Memuat hak asasi manusia.
d. Memuat prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
e. Adakalanya memuat larangan mengubah sifat tertentu Undang-Undang Dasar.
Setiap konstitusi senantiasa memiliki tujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kesatuan dari control mutlak para penguasa dengan menetapkan batas-batas kekuasaannya.
2.3.6 Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare “Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 1945 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
2.4 Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
2.5 Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada diatas dan diluar konstitusi.
Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3) Formell gesetz: Undang-Undang.
4) Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
BAB III
METEDOLOGI PENELITIAN
Makalah ini disusun berdasarkan metedologi penelitian kepustakaan dan IT. yaitu penelitian yang berdasarkan pengambilan data-data dari beberapa referensi buku kewarganegaraan dan dari beberapa situs di internet. Data-data yang diambil dari beberapa referensi buku kewarganegaraan dan internet adalah data sebagai berikut:
a) Pengertian Dasar Negara
b) Pengertian Konstitusi
c) Tujuan dari Konstitusi
d) Klasifikasi Konstitusi
e) Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
f) Pancasila dan Konstutusi di Indonesia
g) Hal yang mengenai Perturan Dasar Negara
h) Fungsi pokok Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
i) Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945
j) Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
k) Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
l) Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa
BAB IV
PEMBAHASAN
Dalam pembahasan ini yang pertama kali akan dibahas adalah tentang pengertian Dasar Negara., kemudian fungsi pokok pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dilanjutkan dengan hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian Dasar Negara dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti bagian yang terbawah, alas, pondamen, asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dan sebagainya. Sedangkan kata Negara berarti persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur. Daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Dalam ensiklopedia Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama, yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substran). Apabila dikaitkan dengan Negara, kata dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu Negara.
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pancasila selain sebagai Dasar Negara, Pancasila juga mempunyai fungsi pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu sebagai ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa mempunyai makna fungsional sebagai penopang solidaritas nasional dan sekaligus sebagai sumber inspirasi pembangunan untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak.
Hubungan antara norma fundamental negara, Pancasila dengan aturan dasar negara, yaitu undang-undang Dasar 1945 dapat ditemukan pada penjelasan UUD 1945 (Sebelum di Amandemen), yaitu penjelasan umum Angka II sebagai berikut:”Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan didalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar yang tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran didalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 ;
1) Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia Negara yang mengatasi paham golongan dan perseorangan, serta menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia.
2) Keadilan sosial, yaitu negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Kedaulatan rakyat, yaitu Negara berdasar atas paham kedaulatan rakyat, beardasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / Perwakilan.
4) Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah pancaran dari nilai nilai dasar Pancasila. Nilai-nilai Pancasila itu selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berlaku, bersumber, dan berdasar pada dasar negara. Dasar negara sebagai norma dasar dan norma hukum tertinggi menjadi sumber normatif bagi pembentukan konstitusi. Konstitusi negara sebagai hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis pada hakekatnya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara sebagai pencerminan nilai-nilai dan norma-norma dalam dasar negara.Menurut Hamid S. Attamimi, bahwa dasar negara merupakan cita hukum (Recht-Idee) yang menguasai hukum dasar negara, tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum berarti gagasan, pikiran, rasa dan cipta mengenai hukum yang diinginkan masyarakat. Cita hukum akan mengarahkan hukum pada cita-cita dari suatu masyarakat. Dengan cita hukum maka hukum akan dibuat dan dibentuk sesuai atau selaras dengan cita-cita dan harapan masyarakat. Dasar Negara sebagai cita hukum memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu :
a) Fungsi regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibentuk adil atau tidak adil bagi masyarakat.
b) Fungsi Konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibentuk akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 serta skema kekuasaan negeri RI. Sebagai pertuang didalam memorandum DPR-GR 9 Juli 1966 yang di perkuat dengan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat Nomor XX/MPRS/1966, dapat dikemukakan bahwa pancasila merupakan ini inti (jiwa) dari pembukaan UUD 1945, dan pembukaan UUD 1945 merupakan inti dari UUD ’45 secara keseluruhan pancasila memberikan landasan moral dan landasan ideal bagi pemukaan UUD ’45 dan batang tubuhnya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang ada di Indonesia, sedangkan pembukaan UUD ’45 dijadikan kaidah pokok yang mendasar (staas fundemental norm) yang akan mewarnai dan memberikan landasan khusus bagi peraturan perundang-undangan yang ada. Landasan ideal dan landasan moral serta kaidah pokok mendasar kenegaraan di Indonesia dapat dikembangkan dengan baik apabila dilengkapi batang tubuh UUD’45 sebagai landasan konstitusionalnya. Dengan demikian pancasila, pembukaan dan batang tubuh UUD’45, merupakan satu kesatuan moral hukum yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
BAB V
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan mengenai “Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi” maka dapat ditarik beberapa kesimpulan dan saran sebagai berikut:
5.1 Kesimpulan
1. Pengertian Dasar Negara Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hokum dalam suatu Negara.
2. Fungsi Dasar Negara adalah sebagai dasar berdiri dan tegaknya negara, dasar kegiatan penyelenggaraan negara, dasar Partisipasi warga negara, dan sebagai dasar pergaulan antarwarga negara.
3. Pengertian Konstitusi terdapat dua pengertian yaitu Konstitusi dalam arti sempit dan Konstitusi dalan arti luas. Konstitusi dalam arti sempit yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar. Sedangkan Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
4. Tujuan konstitusi adalah untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat.
5. Kedudukan konstitusi adalah sebagai hukum dasar dan sebagai hukum tertinggi.
6. Sifat konstitusi dapat bersifat luwes/supel (flexible) dan juga dapat bersifat kaku (rigid).
7. Fungsi pokok pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai dasar negara, sebagai ideologi bangsa dan sebagai pandangan hidup bangsa.
8. Hubungan dasar negara dengan konstitusi sangat erat karena konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
5.2 Saran
Saran yang dapat diberikan oleh penyusun adalah sebagai berikut:
1. Sebagai warga Negara yang baik, seharusnya kita mengetahui dasar negara kita sendiri.
2. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus mampu mewujudkan, menaati, menghormati peraturan dasar negara terutama pancasila.
3. Penghayatan dan pelaksanaan peraturan yang ada pada dasar negara harus ditingkatkan kembali.
4. Pembelajaran tentang dasar negara dan segala bidang yang berkaitan dengan dasar negara tersebut seharusnya ditingkatkan agar dapat menimbulkan keselarasan dalam pemahaman kewarganegaraan.
DAFTAR PUTAKA
Budiyanto, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Erlangga.
Kurniawan, Edy, dkk, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung:
Kencana Utama.
http://handayani8.wordpress.com/2009/02/17/hubungan-dasar-negaradengan konstitusi/
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2009/01/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi.html
http://kewarganegaraan1.wordpress.com/2008/03/20/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi/
http://marigaul.com/pendidikan/2066-hubungan-dasar-negara-dan-konstitusi.html
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
http://zhi3pisces.wordpress.com/2009/02/12/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi/
http://www.docstoc.com/login/?returnUrl=http%3a%2f%2fwww.docstoc.com%2fdocs%2fDownloadDoc.aspx%3fdoc_id%3d7834401&action=1
http://info.gexcess.com/id/info/Kedudukan_Fungsi_serta_Implementasi_Pancasila_sebagai_Dasar_Negara.info
http://www.anakciremai.com/2008/06/makalah-ppkn-tentang-hubungan-pancasila.html
http://iptekdakhlan.blogspot.com/2009/07/fungsi-pancasila-bagi-bangsa-dan-negara.html
http://one.indoskripsi.com/node/6977
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa/
http://mjieschool.multiply.com/journal/item/22
http://www.anakciremai.com/2008/06/makalah-ppkn-tentang-hubungan-pancasila.html
http://niychynk.wordpress.com/2009/04/14/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-indonesia/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar